Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Kasus P2SEM, Kajati Jatim: 14 Mantan Anggota DPRD Jatim 2004-2009 akan Dimintai Keterangan

"Sementara ini. 14 saksi kami tunda untuk dimintai keterangannya," ujar Sunarta, Jumat (5/10/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
patas.id
ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Sunarta mengatakan, pemanggilan 14 saksi terkait kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai ratusan miliar rupiah pada tahun 2008, ditunda.

Hal ini lantaran Kejati Jatim masih menunggu hasil laporan dua jaksa terkait analisis dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sunarta menambahkan, hasil analisis PPATK itu dibutuhkan penyidik Kejati Jatim untuk mengetahui, serta menjadi dasar pemanggilan 14 saksi mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

"Sementara ini. 14 saksi kami tunda untuk dimintai keterangannya," ujar Sunarta, Jumat (5/10/2018).

Sunarta melanjutkan, sampai saat ini, Kejati Jatim bahkan masih mengkaji dokumen P2SEM.

Hal itu dilakukan untuk mencocokan keterangan saksi, termasuk juga dokumen yang pernah diserahkan almarhum Fathorrasjid, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2004 hingga 2009.

"Pastinya nanti langsung kami panggil 14 saksi untuk dimintai keterangan," kata Sunarta.

Pemanggilan 14 Saksi Kasus Dugaan Korupsi P2SEM Ditunda, Kejati Jatim Tunggu Hasil Analisis PPATK

Diberitakan sebelumnya, kasus P2SEM dibuka lagi oleh Kejati Jatim seusai Dr. Bagoes Soetjipto, yang disebut otak dari kasus ini, berhasil ditangkap.

Ketika itu, Dr. Bagoes ditangkap di Malaysia 2017 lalu.

Penangkapan itu sendiri dilakukan awusai beberapa tahun setelah Dr. Bagoes menjadi dokter di Malaysia, pasca lengser sebagai anggota legislatif.

Parade Show Anne Avantie ‘Batik Koe, Batik Moe, Batik Kita’, Diikuti Kezia Warouw-Arumi Bachsin!

Sebelumnya penyidik Kejaksaan telah memanggil beberapa saksi.

Beberapa saksi yang dipanggil itu juga berasal dari anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Tentunya, pemanggilan itu tak terlepas dari ucapan Bagoes Soetjipto seusai dibekuk di negeri tetangga.

Namun, belasan saksi itu beramai-ramai membantah pernah atau sempat menerima aliran korupsi dana hibah diera Imam Utomo, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Jatim.

Kendati demikian, Sunarta berjanji pada Senin (8/10/2018) mendatang, pihaknya akan memanggil dua jaksa yang ditugaskan ke PPATK tersebut.

Pasha Ungu Terima Keluhan Soal Stok Bantuan, Dijawab Tegas: Kalau Tidak Paham Jangan Banyak Bicara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved