Dianggap Lalai hingga Akibatkan Kecelakaan, Petugas Palang Pintu KA di Margorejo Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dua orang yang semula menjadi saksi kecelakaan maut tersebut.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan dua petugas palang pintu kereta api sebagai tersangka kecelakaan kereta api, mobil, dan satu motor pada Jumat (5/10/2018) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dua orang yang semula menjadi saksi kecelakaan maut tersebut.
Dua orang tersangka petugas palang pintu kereta api bernama KRS (40) warga Dukuh Menanggal dan STJ (60) warga Sidoarjo.
• Berhari-hari Menghilang, Wanita asal Malang Ditemukan Tewas Tertelungkup di Septic Tank
Keduanya dinilai lalai menutup palang pintu kereta api yang berada di Jalan Ahmad Yani-Margorejo hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Ada wewenang Dishub Kota. Betul kami sudah proses dan malam ini ditetapkan tersangka karena mereka lalai tidak menutup palang pintu kereta," kata Kanit Laka Polrestabes Surabaya, AKP Antara, Sabtu (6/10/2018).
• Tanggapi Isu Pemecatan dari MU, Jose Mourinho: Banyak Kekejaman dan Saya Jadi Sasaran Tembak
Karena kelalaian dua orang tersebut, sebuah mobil dan motor mengalami kecelakaan dengan Kereta Api Mutiara Timur.
Tidak hanya itu, mobil dan motor yang ditabrak Kereta Api Mutiara Timur tersebut mengalami ringsek.
• Dapat Bimbingan Kerja Keterampilan Cuci Pakaian, Warga Binaan Rutan Kelas I Medaeng Merasa Beruntung
akibat kecelakaan tersebut, satu di antara empat korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara lainnya mengalami luka dan sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
• Ditanya Soal Untung Rugi Kubu Jokowi-Maruf Atas Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Komentar Erick Thohir