Himawan: Langkah Pemprov Jatim Bentuk Badan Konsultasi Rapemperda Bisa Ditiru di Daerah Lain
Himawan Estu Bagijo mengatakan langkah Pemprov Jatim membentuk badan konsultasi Rapemperda perlu direplikasi di daerah lain.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Himawan Estu Bagijo, menilai langkah Pemprov Jatim membentuk badan konsultasi rancangan pembentukan Perda (Rapemperda) perlu direplikasi di daerah lain.
Menurutnya, badan konsultasi Rapemperda tersebut bisa membantu kinerja legislator untuk memonitor Perda.
Apalagi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) juga mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda Provinsi.
"Jadi baru bentuk rancangan pembentukan saja sudah dikonsultasikan, ini baru yang pertama kali di Indonesia, dan bisa ditiru di daerah lain," kata Himawan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) "Peran DPD RI dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah", di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Kamis (11/10/2018).
Ia mengatakan langkah tersebut bisa memotong rencana-rencana dan tahapan pembentukan Perda yang tidak sesuai dengan daerah tersebut.
"Sehingga belum sampai dibahas di dewan. Baru dijudul saja kalau tidak cocok sudah kita hapus, sehingga bisa menghemat anggaran," ucapnya.
"Karena beda ya, kalau sudah jadi Perda kan sudah dibahas lalu dibatalkan dan ditolak, uangnya hilang. Tapi, kalau baru rancangan sudah ditolak itu belum dibahas, jadi uangnya belum keluar," pungkasnya.
• Terbukti Jadi Kurir Sabu 10,71 Gram, Kakek 4 Cucu di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
• Soekarwo Sebut Warga Pulau Sapudi Banyak yang Patah Tulang Akibat Gempa, Dokter Ortopedi Dibutuhkan
• Cerita Para Warga Jember Saat Gempa: Lari Sambil Gendong Anak, Loncati Jendela dan Cari Selimut Cucu