Terbukti Jadi Kurir Sabu 10,71 Gram, Kakek 4 Cucu di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Handoko Santoso alias Bin Liem Djing Long (67) bersama rekannya, Muhammad Satibi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Handoko Santoso alias Bin Liem Djing Long (67) bersama rekannya, Muhammad Satibi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Liem menjalani sidang putusan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/10/2018).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyo Priyono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan, Liem memberikan dua lembar kertas berisi nota pembelaannya.
"Kertas (pledoi) ini siapa yang buat? Kok rapi?" tanya Hakim Anton.
"Ini saya tulis, lalu diketikan keponakan saya pak," jawab Liem lalu tersenyum.
"Kemarin, dituntut 10 tahun karena narkoba, menurutmu bagaimana? Berat kan?" tanya hakim lagi.
"Itu (sabu-sabu) saya dititipi teman dari Cepu ke Surabaya, saya disuruh ambil saja," aku Liem.
"Saya sebenarnya tahu itu narkoba, tapi saya tidak ikut pakai. Saya mohon keringanan (hukuman), karena saya tahu ancamannya berat," lanjutnya.
• Soekarwo Sebut Warga Pulau Sapudi Banyak yang Patah Tulang Akibat Gempa, Dokter Ortopedi Dibutuhkan
Di akhir persidangan, majelis hakim lalu membacakan vonis untuk Liem.
"Sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebelumnya saudara (terdakwa) dikenakan 10 tahun penjara. Dengan pledoi ini, kami menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara subsider satu tahun dan denda Rp 800 juta," ujar Hakim Anton.
Mendengar putusan tersebut, kakek yang memiliki empat cucu itu hanya terdiam.
Kemudian, ia digelandang kembali menuju sel tahanan oleh petugas PN Surabaya.
• Ketua PSBL Unitomo Sarankan Masyarakat Siapkan Tas Siaga Bencana, Persiapan di Saat Darurat
Sebelumnya, Liem ditangkap di Jalan Kertajaya, Surabaya, Minggu (8/4/2018) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia menjadi terbukti menjadi kurir sabu-sabu.
Liem kedapatan menerima 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 10,71 gram dari Muhammad Satibi.
Liem diketahui menghubungi Azis (DPO) untuk memesan sabu 10,71 gram seharga Rp 10 juta.