Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PP Nomor 24 Tahun 2018 Soal Pelayanan Usaha Secara Elektronik Pangkas Kewenangan Perizinan Daerah

Para pemohon bisa mengurus izin usaha dengan mengakses OSS.go.id dengan estimasi waktu yang cukup singkat.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Pemohon sedang mengurus izin usaha melalui oss.go.id dibantu petugas perizinan 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Terbitnya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, membuat kewenangan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja di daerah terpangkas.

Pasalnya, peraturan tersebut memberikan kemudahan masyarakat atau pemohon untuk mengurus perizinan secara online terpusat di bawah Kemenko Perekonomian.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna mengatakan, kewenangan perizinan usaha di daerah sudah tidak ada lagi.

Arema FC Bawa Kekuatan 18 Pemain untuk Hadapi PSM Makassar

Sebab, sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan terbitnya PP nomor 24 tahun ini.

Para pemohon bisa mengurus izin usaha dengan mengakses OSS.go.id (Online Single Submasion/ Perizinan terintegrasi secara elektronik), dengan estimasi waktu yang cukup singkat.

"Izin usaha sudah terpusat, dulu kita masih punya kewenangan, sekarang sudah di bawah Kemenko Perekonomian," ujarnya kepada Surya, Kamis (11/10/2018).

Disanksi Komdis PSSI Hingga Akhir Musim, Aremania Tetap Beri Dukungan untuk Arema Lewat Hal ini

Dia menjelaskan, pemohon bisa mendapatkan surat izin usaha setelah mengapluod NPWP perusahaan atau perorangan, KTP, dan akta pendirian PT.

Setelah semua proses selesai, maka pemohon akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) melalui unduhan dan bisa dicetak oleh yang bersangkutan.

"Yang jelas kita sudah tidak bisa mengeluarkan izin usaha, kita hanya membantu pemohon yang tidak tahu bagaimana caranya mengurus, kita sediakan help desk," terangnya.

Kunjungi Lokasi Bencana Gempa di Pulau Sapudi, Menteri Sosial RI Berikan Santunan untuk Korban

Saat ini, ditambahkan Judhi, pihaknya hanya melayani izin reklame dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Ke depan, Judhi mengatakan jika IMB juga akan melalui sistem secara online.

"Untuk sekarang kita melayani izin reklame, IMB, karena izin usaha bisa diurus di OSS.go.id," pungkasnya.

Sebut Tak Ingin Dapat Gangguan Pihak Lain, Mario Gomez Pilih Stadion Mandala untuk Jamu Persebaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved