Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif PT DPS, 2 Terdakwa Divonis Berbeda
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memimpin jalannya sidang vonis (putusan) kasus korupsi terhadap dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memimpin jalannya sidang vonis (putusan) kasus korupsi terhadap dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).
Kedua terdakwa mendapat vonis berbeda saat menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (12/10/2018).
Fakta persidangan menyebutkan, Muhammad Firmansyah Arifin selaku Dirut PT DPS divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Muhammad Yahya, mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT DPS, divonis hakim dengan 4 tahun 3 bulan penjara.
"Dengan ini, terdakwa atas nama M Yayah divonis dengan 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata I Wayan Sosiawan saat menyampaian putusan.
• Warga Sumenep Selamat Setelah Nyaris Tertimpa Truk Terguling di Pasuruan, Begini Kondisinya Sekarang
Tak hanya itu, dalam putusannya, kedua terdakwa juga terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lalu, untuk terdakwa Yahya, wajib mengembalikan atau memberikam uang pengganti sebesar USD 951.
Jika tidak bisa mengembalikan, akan disita aset miliknya seharga uang pengganti.
Tetapi, bila nilai aset kurang dari uang pengganti, terdakwa akan wajib menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
• Pemiliknya Ketiduran Saat Masak Lontong, Rumah di Waru Sidoarjo Terbakar, Atap & Pintu Dapur Hangus
Kemudian, untuk terdakwa atas nama Muhammad Firmansyah Arifin, divonis bersalah melanggar pasal pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor
"Terdakwa, atas nama Muhammad Firmansyah Arifin divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," sambung Wayan.
Seperti halnya terdakwa lain, untuk Muhammad Firmansyah Arifin, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar USD 1.150.
Bila tak dapat mengganti uang pengganti, maka aset akan disita Jaksa.
Namun, jika uang aset masih kurang dari uang pengganti, terdakwa juga wajib menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.
• Amien Rais Desak Jokowi Copot Kapolri, Adik Gus Dur Singgung Nazaruddin: Alasan Mencopot Itu Apa?