Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, 3 Kades di Gresik Mulai Disidang dan Dituntut Hukuman Penjara

Selama perjalanan ke mobil tahanan Kejari Gresik, tersangka Samsul Huda juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
Tersangka Kades Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, Samsul Huda di bawa ke mobil tahanan Kejari Gresik menuju rutan, Kamis (11/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Tersangka Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, Samsul Huda (49), yang diduga melakukan korupsi dana desa, mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Tersangka Samsul Huda diduga telah korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 244,494 juta.

Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Gresik membawa tersangka ke Kantor Kejari Gresik Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka langsung di bawa masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.

PP Nomor 24 2018 Diterbitkan, Urus Izin Bisa Melalui Elektronik Secara Terintegrasi

Hampir selama dua jam, tersangka baru keluar ke ruang penyidik pukul 14.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oren dan tangan terborgol.

Selama perjalanan ke mobil tahanan Kejari Gresik, tersangka Samsul Huda juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Tersangka langsung di bawa ke rumah tahanan di Jl Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kaskan, pengacara tersangka mengatakan, akan mengajukan penahanan.

Inilah Rentetan Dampak Dari Sanksi Yang Diberikan Komdis Pada Arema FC

Sebab, tersangka tidak mengetahui adanya tindak pidana korupsi dan mengaku selama menjalankan proyek saluran air selalu menyelesaikan laporan secara rinci dan tuntas.

“Kita tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. Kita akan mengupayakan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Sebab tersangka masih diperlukan di desa dan kita belum mengetahui adanya kerugian negara,” kata Kaskan, Kamis (11/10/2018).

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa penyidik telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Gresik dengan tersangka Kepala Desa Segoromadu.

“Jadwal sidang terhadap tersangka Samsul Huda segera kita tunjuk jaksanya,” kata Andrie.

Dapat Sanksi Berat dari Komdis PSSI, Arema FC Lapang Dada dan Pastikan Tak Akan Ajukan Banding

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka juga diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun.

Terpisah, Kasus Kepala Desa Sembayat Kecamatan Manyar dengan terdakwa Saudji dan Slamet Efendi, Kades Laban, Kecamatan Menganti, dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik selama 1,4 tahun.

“Tuntutan hukuman terhadap kedua kepala desa sudah wajar. Sebab keduanya mengembalikan kerugian negara, sehingga tuntutan hukuman tidak begitu berat,” kata Sutrisno, kuasa hukum kedua terdakwa.

Hati-Hati, Jambret Ponsel Bermodus Tabrak Kendaraan Korbannya Terjadi di Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved