PP Nomor 24 2018 Diterbitkan, Urus Izin Bisa Melalui Elektronik Secara Terintegrasi
Dengan adanya peraturan tersebut, maka kepengurusan izin bisa dilakukan secara elektronik atau online terpusat di bawah Kemenko Perekonomian.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Peraturan tersebut telah ditetapkan 21 Juni 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka kepengurusan izin bisa dilakukan secara elektronik atau online terpusat di bawah Kemenko Perekonomian.
• Tak Hanya Arema FC, Dua Aremania ini Tak Luput dari Sanksi Tegas Komdis PSSI
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna mengatakan, untuk sekarang perizinan sudah bisa dilakukan secara online terpusat.
Dengan adanya PP nomor 24 tahun 2018 tersebut, masyarakat tidak perlu lagi melalui dinas perizinan setempat.
"Urus izin sudah online langsung secara nasional, di bawah Kemenko Perekonomian, ini sudah berlaku," ujar Judhi ditemui di kantornya, Kamis (11/10/2018).
• Tak Akan Banding, Arema FC Ungkap Kerugian yang Didapat Timnya usai Terima Sanksi dari Komdis PSSI
Dia menjelaskan, proses perizinannya memang harus terkoneksi dengan internet.
Para pemohon izin bisa mengakses OSS.go.id (Online Single Submasion/ Perizinan terintegrasi secara elektronik).
Pengusaha hanya butuh memasukkan NPWP perusahaan atau perorangan, KTP, Akta pendirian PT.
Kemudian, akan mendapatkan petunjuk atau panduan berikutnya.
• Rishadi Fauzi Mengaku Siap Jika Dipercaya Bermain Menghadapi Borneo FC Menggantikan David da Silva
Untuk masuk sistem sendiri, pemohon harus menggunakan email, berikutnya nanti akan mendapatkan verifikasi.
"Semua izin usaha bisa, kecuali pertambangan dan nuklir. Sudah banyak juga masyarakat yang mengakses dan berhasil mengurus izin melalui OSS," pungkasnya.
• Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Seberat Enam Kilogram