Kedapatan Edarkan Pil Double L, Wanita Muda Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Wanita asal Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung ini ditangkap setelah kedapatan tengah menjual pil dobel L.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seorang wanita berinisial MI (19) alias Sukma ditangkap polisi jalan masuk Kelurahan Kutanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (13/10/2018) pukul 20.00 WIB.
Wanita asal Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, ini ditangkap setelah kedapatan tengah menjual pil dobel L.
Sebelumnya warga kerap mengeluh karena ada aktivitas jual beli pil dobel L di sekitar lokasi penangkapan.
Keluhan ini ditindaklanjuti oleh kepolisian. Butuh waktu satu minggu untuk mengincar pelaku jual beli pil ilegal ini.
• BREAKING NEWS: Restoran Gudeg Solo di Kendangsari Surabaya Terbakar
“Sebenarnya pelaku ini sudah teridentifikasi. Tapi petugas di lapangan masih butuh bukti untuk melakukan penangkapan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji.
Saat digeledah, polisi mendapati sebuah bungkus rokok yang berisi 30 butir pil dobel L.
Polisi kemudian membawa Sukma ke rumahnya dan mendaptkan 12 butir pil dobel L.
“Jadi totalnya ada 42 butir pil dobel L kami sita dari tangan pelaku. Dia mengaku mendapatkan pil itu dari temannya,” tambah Sumaji.
• Jember Transportation Fiesta Tunjukkan Kepedulian Masyarakat pada Transportasi di Jember
Di hadapan petugas, Sukma mengaku mendapat pil double L dari kenalannya berinisial G
Biasanya Sukma dan G bertemu di warung kopi di wilayah desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
Sukma membeli pil memabukkan ini seharga Rp 10 ribu untuk empat butir.
Ia kemudian mengemas ulang menjadi tiga butir per kemasan dan dijual seharga Rp 10 ribu.
• Hanya Diberi Waktu 50 Hari, Pasar Sayur Kota Batu Tahap Dua Kembali Dilelang
Sukma mengaku hanya melayani orang-orang yang sudah dikenalnya.
Mereka biasa berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapp.
“Biasanya pelaku ini ketemuan dengan pembeli di tempat yang dianggap aman. Dia sudah berjualan pil dobel L selama empat bulan,” ungkap Sumaji.
• Gerebek Rumah Kos di Kedurus Surabaya, Polisi Amankan 19 Poket Sabu-Sabu dan Alat Isab
Polisi kini tengah mengejar G, orang yang disebut Sukma sebagai pemasok.
Kini Sukma terancam dijerat pasal 197 subsider pasal 196 juntoo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Hasil Laga Madura United Vs Persija, Gol Tunggal Marko Simic Antarkan Macan Kemayoran Raih 3 Poin