KPK Tangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Terkait Dugaan Suap Rp 13 Miliar Terkait Proyek Meikarta
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, ditangkap tim KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta, Senin (15/10/2018).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Deretan kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panjang.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, ditangkap tim KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta, Senin (15/10/2018).
"Tim sudah melakukan penjemputan untuk bupati dan sekarang sedang dalam perjalanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar kepada Neneng melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi"