Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut ‘Tidak Pantas’: Mas Dhani Hanya Membalas

Pengacara Ahmad Dhani bereaksi seusai kliennya ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik

Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
Instagram
Ahmad Dhani 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, saat ini musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, terkait pencemaran nama baik.

Kepada TribunJatim.com, Tjetjep menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep menilai, polisi hanya melihat pada satu momen saja.

"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya) itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa, ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek-unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?" ujar Tjetjep kepada TribunJatim.com, Kamis (18/10/2018).

Amien Rais Desak Jokowi Copot Tito Karnavian, Yusril Sebut Mengada-ada: Beda dengan Desakan Saya

Ia menambahkan, jika Ahmad Dhani dalam posisi saat itu sebenarnya mendapat perlakuan kriminalisasi.

"Harusnya perlakuan persekusi kepada mas Dhani itu tidak boleh, Mas Dhani hanya membalas dengan mengeluarkan unek-unek saja malah ditetapkan tersangka," imbuh Tjetjep.

Tjetjep menilai, jika Dhani tak akan mengeluarkan unek-uneknya jika tidak ada sebabnya.

"Menurut saya, tidak mungkin kan ada akibat kalau tidak ada sebab, itu harus ditinjau. Padahal mas Dhani yang dipersekusi, ini kan sama saja dengan ada suatu orang yang melakukan kejahatan, lantas korban ini teriak membalas, tapi malah korbannya dijadikan tersangka, ini kan aneh," pungkasnya.

Amien Rais Desak Jokowi Copot Kapolri Tito Karnavian, Adik Gus Dur: Alasan Mencopot Itu Apa?

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Sebelum Jatuh dari Jabatannya, Soeharto Pernah Diminta Menjabat Lagi, Langsung Sebut Soal Sabda Alam

Polisi libatkan ahli bahasa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved