Naik Sebesar 8,03 Persen, Kenaikan UMP di Jawa Timur Akan Ikuti UMP Nasional
Pakde Karwo juga mengatakan bahwa tidak mungkin kenaikan UMP mengikuti permintaan buruh yang menginginkan UMP naik 10 bahkan hingga 20 persen.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubenur Jatim, Soekarwo, merespon kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik sebesar 8,03 persen.
Pakde Karwo, sapaan karib Soekarwo, mengatakan bahwa Pemprov Jatim akan menggelar pertemuan dengan buruh serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk merumuskan kenaikkan UMP tersebut.
"Tapi sekitar itu lah (8.03 persen) mengikuti nasional karena UMP ini kan sudah ditentukan di tingkat nasional," kata Pakde Karwo, Kamis (18/10/2018).
Pakde Karwo juga mengatakan bahwa tidak mungkin kenaikan UMP mengikuti permintaan buruh yang menginginkan UMP naik 10 bahkan hingga 20 persen.
• Arema FC Optimistis Balas Kekalahan Putaran Pertama Atas Bali United di Stadion Kanjuruhan
"Bisa bangkrut industrinya, tutup nanti malah buruhnya nganggur semua," kata Pakde Karwo.
Selain merumuskan kenaikan UMP, orang nomor satu di Jatim ini juga mengatakan bahwa pemerintah juga fokus untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan upah antar daerah.
Usaha untuk mengurangi kesenjangan dilakukan dengan pembangunan infrastruktur yang diharapkan pembangunan industri-industri bisa tersebar ke ring luar.
• Punya Peran Strategis untuk Masa Depan Bangsa, Kaum Milenial Diharap Gunakan Haknya pada Pemilu 2019
"Sekarang kan ada tol, ke Ngawi yang ring 3 yang upahnya 1juta400 juga dekat. Infrastruktur dan rekayasa sosial ini harus jadi satu," kata Pakde Karwo.
Pakde Karwo menambahkan, saat ini sudah ada 200 hektar tanah di Ngawi yang digunakan untuk industrialistik yang diharapkan dengan tumbuhnya industri di daerah tersebut bisa turut menaikkan UMK nya sendiri.
"Nanti kita lihat, tentu tidak langsung naik," lanjut Pakde Karwo.
• Tantang Mantan Tim, Syaiful Indra Cahya Ungkap Kelemahan dan Kelebihan Arema FC
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan UMP akan ditetapkan pada akhir bulan Oktober.
"Dan kenaikan UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018," kata Himawan.
• Sebelum Kebakaran Terjadi, Warga Karangrejo Sawah Surabaya Sempat Dengar Suara Gemuruh