Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS, Kejati Jatim Tergetkan Ada Tersangka Baru

Sunarta mengungkapkan, pengadaan kapal itu memang telah melalui proses lelang. Ketika itu, kapal telah dibayar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kajati Jatim, Sunarta, usai menghadiri acara di Mapolda Jatim, Selasa (28/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jaim), Sunarta mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar.

Sunarta mengungkapkan, pengadaan kapal itu memang telah melalui proses lelang.

Ketika itu, kapal telah dibayar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.

Di dalam lelang, telah disebutkan, pengadaan kapal tersebut dalam bentuk kapal bekas, di mana kapal itu didatangkan dari Benua Eropa.

Tapi, ketika perjalanan hendak dibawa ke Indonesia, kapal itu tenggelam di tengah jalan.

Dari sanalah, lanjut Sunarta, muncul lah dugaan bila ada spesifikasi yang salah di dalam pengadaan kapal itu.

"Targetnya dalam jangka waktu dua pekan ke depan, sudah ada tersangka dari kasus ini," ujar Sunarta kepada awak media, Jumat (19/10/2018).

Kejati Jatim Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS Senilai Rp 100 M, 30 Saksi Diperiksa

Sunarta mengimbuhkan, perkara itu tak ada hubungannya dengan perkara di PT DPS.

Sebab, sebelumnya, perkara PT DPS sudah diputus di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Kasus ini (pengadaan kapal), beda dengan perkara yang itu (proyek tangki pendam)," tutup Sunarta.

Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Cerai pada Dipo Latief, Bahas Sikap Suami hingga Beri Kesempatan

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan pidama penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Muhammad Firmansyah Arifin.

Tak hanya itu, untuk mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS, Muhammad Yahya, divonis pidana penjara empat tahun tuga bulan.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan yang ada, keduanya dianggap terbukti bersalah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif.

Proyek tersebut senilai Rp179 milliar di PT DPS.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved