Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS Senilai Rp 100 M, 30 Saksi Diperiksa

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar masih didalami Kejati Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa PT DPS di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (12/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar masih didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kejati Jatim menyatakan tengah mengusut kasus tersebut.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta menuturkan, penyelidikan terhadap kasus besar itu dilakukan mencuatnya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan itu menyebutkan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal.

Sedangkan, untuk nilai proyek pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar.

5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Reaksi Sang Musisi hingga Komentar Gerindra

Sunarta menegaskan, pihaknya (Kejati Jatim), telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dugaan tindak pidana itu.

"Kami masih berusaha agar kasus ini menjadi terang. Ada dugaan tindak pidana korupsinya, tapi saat ini status perkaranya masih penyidikan umum," beber Sunarta kepada awak media, Jumat (19/10/2018).

Sunarta menambahkan, untuk saksi yang diperiksa, jumlahnya mencapai 30 orang lebih.

Data yang diperoleh TribunJatim.com dari Kejati Jatim menyebutkan, kasus itu berkaitan dan bermula ketika adanya proyek pengadaan kapal jenis floating crane  pada tahun 2016.

Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Cerai pada Dipo Latief, Bahas Sikap Suami hingga Beri Kesempatan

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan pidama penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Muhammad Firmansyah Arifin.

Tak hanya itu, untuk mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS, Muhammad Yahya, divonis pidana penjara empat tahun tuga bulan.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan yang ada, keduanya dianggap terbukti bersalah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif.

Proyek tersebut senilai Rp179 milliar di PT DPS.

Soal Vonis Hakim untuk 2 Terdakwa Kasus Tangki Fiktif PT DPS, JPU dan Kuasa Hukum Pilih Pikir-pikir

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved