Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penerapan e-Court di Seluruh Pengadilan Ditargetkan Awal 2019, Petugas Masih Kebingungan Soal Sistem

Sekretaris PA Surabaya, Aryl Zabarrespati mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan tenggat waktu maksimal pada awal tahun 2019.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ruangan e-Court yang disediakan di Pengadilan Negeri Surabaya guna mendaftarkan perkara melalui peradilan online, Jumat (3/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Program e-Court (sidang online) yang dicetuskan kepada seluruh Pengadilan Negeri (PN) masih terus berjalan.

Tak terkecuali Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Pada Jumat (19/10/2018) siang, TribunJatim.com sempat berkunjung ke PA Surabaya yang terletak di Jalan Ketintang Madya 6 Nomor 3 Surabaya.

Di sana, tak sedikit petugas PA yang tersebar di Jatim masih bingung dengan cara mengoperasionalkan e-Court.

Polda Jatim Sebut Tak Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Ahmad Dhani dan Persilahkan Ajukan Pra Peradilan

Sekretaris PA Surabaya, Aryl Zabarrespati mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan tenggat waktu maksimal pada awal tahun 2019.

Kata Aryl, seluruh pengadilan (berbasis e-Court) sudah harus menerapkan sistem e-Court.

"Terkait teknis pengoperasian e-Court, banyak pengadilan lain (di Jatim) yang telepon, bertanya ke kami," beber Aryl saat dijumpai TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).

Berangkatkan KRI Makasar-590, Koarmada II Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Palu-Donggala

Aryl menambahkan, PA lain di Jatim juga tak sedikit yang mendatangi PA Surabaya.

Kata Andy, kedatangan petugas PA dari beberapa wilayah di Jatim ke PA Surabaya untuk belajar bagaimana mengoperasionalkan e-Court dengan baik dan benar.

"Hari ini ada banyak tamu (para petugas dari PA), ada dari Mojokerto, Malang, dan Bojonegoro," sambungnya.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani di Surabaya Nilai Polisi Terlalu Terburu-buru Soal Penetapan Tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved