Polsek Mojoroto Kediri Sita 1.600 Pil Dobel L dari Seorang Pengedar
- Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polsek Mojoroto Kota Kediri mengamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 1.600 butir.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polsek Mojoroto Kota Kediri mengamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 1.600 butir.
Seorang tersangka Hendrik Dwi Pangestu (21) warga Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri diamankan, Jumat (19/10/2018).
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, kasus ini bermula dari Operasi Cipta yang digelar petugas di kawasan Jalan Raung, Kota Kediri. Saat petugas melakukan operasi mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis pil dobel L atau pilkoplo.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta menemukan kegiatan ilegal tersebut. Kemudian pelaku yang melakukan transaksi bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Mojoroto guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti pil dobel L, juga disita sebuah HP yang dipakai pelaku melakukan transaksi berikut uang tunai Rp 100.000.
• Bali United Bermain Tanpa Stefano Lilipaly, Arema FC : Masih Ada Irfan Bachdim
Kapolsek Mojoroto AKP Sartana saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka pengedar narkoba bakal dijerat dengan pasal 196 jo 98 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka dan barang bukti pil dobel L telah dimankan," jelasnya.(dim/TribunJatim.com)
Sumber : TribunJatim.com