Tersangkut Kasus Korupsi, 2 Kades di Gresik Dihukum Satu Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Putusan tersebut tergolong ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut hukuman selama 1,4 tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman Saudji dan Slamet Efendi yang terlibat dugaan korupsi dan gratifikasi.
Berdasar keputusan Majelis Hakim, dua Kepala Desa di Gresik tersebut dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan subsider satu bulan penjara karena telah mengembalikan uang kerugian negara.
Putusan tersebut tergolong ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut hukuman selama 1,4 tahun.
Sebab, terdakwa Saudji didakwa melanggar Pasal 1, 2 dam 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
• Wakil Bupati Sidoarjo Dorong Pengembangan Pendidikan Ala Pesantren
Sedangkan Slamet Efendi dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Kami menerima putusan hakim.Putusan hakim sudah sangat ringan,” kata Adi Sutrisno, kuasa hukum kedua Kades, Selasa (23/10/2018).
Menurut Adi, kedua terdakwa terjerat hukum ini karena terjebak oleh administrasi.
“Kades Sembayat ini terjerat kasus korupsi karena terjebak administrasi. Misalnya proyek drainase, saat masih tahap pembangunan sudah longsor. Kemudian diperbaiki kembali menggunakan anggaran itu tanpa ada berita acara,” imbuhnya.
• Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Pemkot Malang Ajukan 4 Perda Baru untuk Tahun 2019
Begitu juga dengan Kades Laban Kecamatan Menganti, Kades tersebut ditangkap tangan Polres Gresik atas perbuatan meminta-minta kepada masyarakat yang meminta surat riwayat tanah.
“Kades meminta sumbangan kepada pemohon dan menentukan besarnya bantuan. Bantuan itu akan digunakan untuk membangun lapangan voli, tapi karena tidak ada dasar hukum sehingga terkena OTT,” katanya.
Namun, dari vonis tersebut, Humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo tidak dapat dikonfirmasi melalui pesat telponnya baik pesan singkat dan telpon tidak ada balasan.
• PSSI Ungkap Alasan Sering Tunggak Gaji Luis Milla Saat Jabat Pelatih Timnas Indonesia