Dukung Penyidik Kasus Ahmad Dhani, Kapolda Jatim: Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah
Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penanganan kasus yang melibatkan Ahmad Dhani ini ditangani secara transparan, proposional dan profesional.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, memberikan dukungannya kepada penyidik terkait penanganan kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penanganan kasus yang melibatkan Ahmad Dhani ini ditangani secara transparan, proposional dan profesional.
Dia mendatangi ruangan penyidikan tidak lama setelah Ahmad Dhani bersama dua kuasa hukumnya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (24/10/2018).
"Penanganan harus tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah yang bersangkutan (Ahmad Dhani) lagi diperiksa," ujar Irjen Pol Luki Hermawan.
• Usai Peristiwa Garut, Kapolres Malang Kota Kumpulkan Tokoh untuk Jaga Kondusifitas Kota Malang
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus menjerat suami Mulan Jameela ini mengenai kasus aduan laporan dari korban berinisial Z (M Zaini Ilyas) dugaan kasus penipuan pembangunan villa di Kota Batu.
Korban meminjamkan uang kepada Ahmad Dhani yang hingga kini tidak dikembalikan.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan kami singkronkan dan mengkonfrontir, apabila kasusnya tidak pidana ya kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah," ungkapnya.
• Gunakan Kemasan Butter Cookies, Kurir Narkoba Siap Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Surabaya dan Jatim
Sebelumnya, Ahmad Dhani sebagai saksi dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan villa di Kota Batu memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.
Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya mengendarai mobil Hyundai B 1354 ELQ tiba di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 16.15 WIB.
• Gagal Balas Kekalahan Putaran Pertama, Bhayangkara FC Harus Puas Berbagi Poin dengan Arema FC