Rumah Politik Jatim
Polda Jatim: Pemeriksaan Ahmad Dhani Tidak Terbatas Waktu
Lebih dari empat jam Ahmad Dhani masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lebih dari empat jam Ahmad Dhani masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.
Dhani terlihat didampingi dua kuasa hukumnya duduk di kursi ruangan penyidik Ditreskrimum.
Dia tiba di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018) sekira pukul 16.15 WIB.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan penyidikan terhadap Ahmad Dhani sesuai atensi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pihaknya menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
• Puting Beliung Ngamuk di Lamongan, Robohkan 2 Bangunan, Balai Desa Rusak Parah
Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan proyek pembangunan Villa di Batu senilai Rp 200 juta.
"Nanti kan ada tahapannya tentang kesimpulan pemeriksaan ini," ujar Agung TribunJatim.com.
Dia mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa slip transfer via Bank BCA ke nomor rekening yang bersangkutan.
Pihaknya juga menyita bukti rekapan Chat pesan singkat dan print out bukti percakapan Dhani dengan korban M.Zaini Ilyas pada 2016.
Pelapor merasa dirugikan terkait kerjasama pembangunan rumah (Villa) di Batu kemudian melapor ke Polda Jatim.
• Manchester United Kalah dari Juventus, Rio Ferdinand Lontarkan Kritikan Untuk Mantan Klubnya
"Kemungkinan saat itu yang bersangkutan (Ahmad Dhani) kesulitan hingga pinjam uang Rp 400 juta untuk buat rumah (Villa). Totalnya Rp 400 juta, sudah dibayar Rp 200 juga kepada korban," ungkapnya.
Agung menjelaskan perkara pidana tidak akan gugur meski sudah ada itikad baik maupun pembayaran.
"Tapi ini penyidikan masih tahapan kami dalami," ucapnya.
Berapa pertanyaan yang diajukan kepada Ahmad Dhani?
Agung memaparkan pihaknya belum bisa membeberkan kepada publik lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan ini tidak terbatas waktu sesuai kebutuhan penyidikan kalau waktunya lewat ya terpaksa kita tunda lagi, nanti dikira kita melanggar HAM," jelasnya.