Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Preman Berkedok Calo Bus di Terminal Purabaya Ditangkap Polisi, Palak Korbannya hingga Rp 195 Ribu

Unit Premanisme Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali membongkar kasus premanisme berkedok calo angkutan umum di Terminal Purabaya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA
Putut Wibisiono (35), preman berkedok calo bus di Terminal Purabaya beserta barang bukti yang disita polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Premanisme Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali membongkar kasus premanisme berkedok calo angkutan umum di Terminal Purabaya.

Pelaku bernama Putut Wibisiono (35), warga Desa Karangwojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang yang indekos di kawasan Jalan Bungurasih Barat, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, pelaku melakukan penipuan terhadap penumpang bus bernama Sunawan (37), warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Korban saat itu dari Bandara Juanda menumpang bus ke terminal Bungurasih.

"Pelaku menipu korban membeli tiket tujuan Wates Kediri berharga Rp 195 ribu," ujar Leo di Mapolda Jatim, Jumat (26/10/2018).

Ayahnya Meninggal Dunia, Arumi Bachsin Ungkap Rasa Kehilangan: Aku akan Merindukanmu

Leo mengatakan, pelaku memberikan tiket palsu kepada korban.

Dia mengantarkan korban ke Bus Rukun Jaya jurusan Kediri-Blitar.

Pelaku meminta kembali tiket yang diberikan korban.

"Korban curiga, (lalu) keluar dari bus mencari pelaku, tidak ketemu," ungkapnya.

BREAKING NEWS: Tes Seleksi CPNS 2018 di Kediri Ditunda karena Masalah Teknis

Dikatakan Leonard, korban mengadu ke kantor Dishub menceritakan telah menjadi korban penipuan berkedok calo karcis bus antar kota.

Kasus calo ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian yang segera ditindaklanjuti oleh anggota Jatanras Polda Jatim.

"Pelaku berhasil ditangkap dan dikonfrontir bersama korbannya. Dia mengakui perbuatanya sebagai calo tiket," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp 200 ribu dan satu lembar potongan tiket bus.

"Pelaku terbukti melakukan kejahatan penipuan sesusai pasal yang disangkakan," imbuhnya. (don)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved