Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

26 Anak Terjaring Unjuk Rasa Ricuh di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Ingatkan Perketat Jam Malam

Sebanyak 26 anak di Surabaya terjaring petugas ketika unjuk rasa berujung kericuhan di Surabaya

Pemkot Surabaya
PIMPIN APEL - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin jalannya apel gabungan di Balai Kota Surabaya, Minggu (7/9/2025). Memberlakukan jam malam, Pemkot Surabaya memastikan akan mengantisipasi anak di bawah umur berhadapan dengan hukum 

Poin penting:

  • 26 anak terjaring saat kericuhan di Surabaya dan mendapat pembinaan. Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan anak lewat jam malam dan Kampung Pancasila berbasis RW.
  • 33 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, terdiri dari 27 dewasa dan 6 anak di bawah umur (ABH), terkait pembakaran, penjarahan, dan pengerusakan fasilitas umum.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 26 anak di Surabaya terjaring petugas ketika unjuk rasa berujung kericuhan di Surabaya pekan lalu. Masing-masing lantas mendapatkan pembinaan.

"Kami mendapatkan kabar sekitar 26 anak yang dibawa teman-teman kepolisian. Ada yang umur 17 hingga 18 tahun dan telah diproses teman-teman kepolisian di Polres (Polrestabes Surabaya)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya.

Mengantisipasi kejadian tersebut terulang, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua untuk memastikan keberadaan anak. Terutama, saat malam hari. Melalui Kampung Pancasila yang berbasis di RW, anak-anak akan dipastikan berada di rumah selepas pukul 22.00 WIB.

Pemkot Surabaya sebelumnya telah memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah 18 tahun untuk berada di rumah pada waktu tersebut apabila tidak memiliki kepentingan.

"Penetapan [jam malam] bagi anak di SMP itu sudah kita lakukan. Maka, nanti [pemberlakuan] jam malam [kami minta] orang tuanya sekali lagi untuk memperhatikan. Pemerintah tidak bisa tanpa dukungan orang tua. Maka orang tua ini loh yang kita ajak. Makanya kami juga membentuk kampung Pancasila," kata bapak dua anak ini. 

Baca juga: Pasca Pembakaran Gedung Grahadi, TNI Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya

Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka atas tindak pidana; pembakaran, penjarahan dan pengerusakan di Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Lantas se-Surabaya. Kejadiannya, berlangsung pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam. 

Dari jumlah tersebut, 27 orang tersangka diantaranya berusia dewasa dan sudah dilakukan penahanan. Sisanya, enam orang tersangka lainnya berusia di bawah umur atau kategori ABH, yang kini telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bappas).

Para tersangka dikenakan delapan pasal: Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan orang atau barang, dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas, pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka, dan pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa

Di samping itu, Polda Jatim menetapkan 41 orang sebagai tersangka karena terlibat pembakaran, pengerusakan, serta penjarahan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi se-Surabaya, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam.

Ini merupakan kerja kolaborasi Anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya, hingga Jumat (5/9/2025) sore. 

Sembilan orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang dewasa, berinisial Tersangka AEP (20) warga Maluku yang berdomisili Kabupaten Sidoarjo berperang membuat lima bom molotov sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov yang membakar Gedung Grahadi. 

Kemudian, delapan tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur (anak berkonflik dengan hukum/ABH). Berasal dari berbagai usia, mereka memiliki berbagai peran. 

Baca juga: Dilempari Bom Molotov, Polsek Bubutan Nyaris Bernasib Seperti Polsek Tegalsari Surabaya

Tersangka ABH usia 17 tahun berperan mengajak berdemontrasi, vandalisme di Gedung Grahadi, sekaligus merakit bom molotov. Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak demontrasi melalui grup WhatsApp bernama Sempak Suck, hingga mempersiapkan bahan bakar cairan pertalite; membeli, membagi, turut dalam pembuatan bom molotov.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved