Pendaftaran CPNS 2018
Ngaku Koordinator Tes CPNS & Bikin Surat Mirip Pemprov Jatim, Suhartono Mudah Dapat Uang Rp 600 juta
Mengaku Koordinator Tes CPNS dan bikin surat mirip Pemprov Jatim, Suhartono dengan mudah mendapat Rp 600 juta dari aksi tipu-tipunya.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Banyaknya dibuka lowongan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di sejumlah daerah belum lama ternyata dimanfaatkan oleh Suhartono (55), warga Suwaluh Selatan, Kecamatan Suwaluh, Kabupaten Sidoarjo untuk meraup pundi-pundi uang.
Modusnya, dia mengiming-imingi warga masuk dan bisa diterima sebagai CPNS tanpa melalui jalur tes alias lewat jalur belakang.
Sebelumnya, syarat yang harus dipenuhi oleh calon CPNS adalah menyetorkan uang rata-rata sebesar Rp 60 hingga 100 juta kepada Suhartono.
Alih-alih lolos seleksi tes CPNS, mereka justru tertipu. Setelah menyetorkan uang tersebut, Suhartono tak menepati janjinya.
• Gara-gara Tempelan Stiker di Kaca Rumah, Anak di Bojonegoro Tega Tusuk Bapak Kandung Hingga Tewas
• 10.586 Peserta CPNS Kemenkumham Jatim Lolos Verifikasi dan Seleksi Administrasi
Pria yang mengaku pernah menjadi Sekdes ini berhasil mengelabui 11 orang warga Kota dan Kabupaten Mojokerto. Dari 11 orang itu, Suhartono mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.
"Saya memilih warga Kota dan Kabupaten Mojokerto lantaran animonya sangat besar. Saya meraup untung Rp 600 juta. Di sidoarjo sedikit dan tak mungkin mendapat uang sebesar itu," ujarnya, Senin (29/10/2018).
Agar aksinya berjalan lancar, Suhartono mengaku sebagai Koordinator Panitia Pelaksanaan Tes CPNS.
Selain itu, dia juga mengaku ada jaringan dengan orang dalam.
"Saya menjanjikan 11 orang tersebut masuk di Pemprov Jatim tanpa tes karena saya kenal Haji Rusyanto yang dulu menjabat sebagai Inspektorat. Tapi sekarang orangnya sudah pensiun," jelasnya.
• Mulai Pukul 17.00 WIB Presiden Jokowi Tandai Tol Suramadu Gratis, Wakil Rakyat Sorot Biaya Perawatan
• Mencuri di Lamongan, Ibu asal Pamekasan dan Anaknya yang Masih Bocah ini Kena Batunya dan Dipenjara
Lebih rinci Suhartono menjelaskan, satu orang wajib membayar Rp 10 juta di awal untuk uang muka.
Kemudian membayar lagi sebanyak Rp 50 juta hingga yang terbesar Rp 90 juta untuk pelunasan setelah dinyatakan lolos.
Dia mengirimkan surat pernyataan lolos tes seleksi ke pendaftar tersebut. Surat kelolosan dibuat mirip dengan surat Pemprov Jatim. Kemiripan itu terlatak pada kop surat dan dan stempel.
"Saya baru pertama kali melakukan penipuan ini. Saya mendapat bagian 10% atau Rp 50 Juta. Rp 50 juta itu saya gunakan untuk biaya akomodasi dari Pemprov ke Mojokerto. Selebihnya (Rp 550 juta) sudah saya transfer ke Haji Rusyanto," aku Suhartono.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan bahwa tidak ada bukti bahwa Rusyanto bekerja di Pemprov Jatim. Pihak kepolisian juga tidak menemukan bukti transfer. Diduga uang Rp 600 juta itu masuk ke kantong Suhartono.
• Setelah Tiga Tahun Berhubungan, Sofyan Lalu Bunuh Janda Kekasihnya saat Tak Pakai Busana
• Ditagih Bayar Kos Malah Ancam Mau Hajar Pemilik Rumah, Warga dan Pendatang Bentrok di Waru Sidoarjo
"Kami sudah cek ke Pemprov tidak ada nama pensiunan Rusyanto. Kami juga tidak menemukan bukti transferan," tegas Sigit Dany Setiyono.
Akibat perbuatannya, Suhartono saat ini mendekam di jeruji besi Polres Mojokerto Kota.
Dia akan dijerat dengan pasal Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman 4 tahun penjara. (Danendra Kusuma)