Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Porong, 2 Kurir Narkoba Asal Jombang Terancam Masuk Penjara

Keduanya ketahuan petugas saat hendak menyelundupkan sabu ke Lapas Klas I Surabaya dengan modus membesuk warga binaan di sana.

Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/M TAUFIK
Dua kurir narkoba asal Jombang tertangkap saat kirim sabu ke Lapas Porong 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua orang kurir narkoba tertangkap basah saat mengantarkan sabu-sabu ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Mereka adalah Deni Hermawan (24) warga Desa Plosokereb Kecamatan Sumobito dan Ade Sampurno (25) warga Desa Nglele Kecamatan Sumobito, Jombang.

Keduanya ketahuan petugas saat hendak menyelundupkan sabu ke Lapas Klas I Surabaya dengan modus membesuk warga binaan di sana.

"Modusnya, narkoba dimasukkan ke dalam kemasan Kacang Garuda," ungkap Kapolsek Porong, Kompol Adrial, Senin (29/10/2018).

Equity Life Targetkan Perolehan Premi Akhir Tahun Bisa Tembus 800 Miliar

Kompol Adrial mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi mendapat sebanyak 16 gram sabu yang akan diselunduplan.

Ketika diperiksa petugas, keduanya mengaku hendak menyerahkan sabu ke seorang penghuni lapas bernama Irwanto alias Unyil, narapidana kasus curanmor.

Unyil merupakan penghuni Lapas yang divonis empat tahun atas kejahatannya yang baru menjalani masa tahanan sekitar dua tahun.

"Dia yang menyuruh pak," jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Porong.

Masuki Pergantian Musim, BMKG Tuban Pastikan Pancaroba Tak Pengaruhi Ketinggian Ombak Laut

Kepada polisi, para penyelundup sabu ini mengaku mengambil barang dari Mojokerto.

Dari sana, barang kemudian masukkan kemasan kacang untuk dibawa ke Lapas untuk mengelabuhi petugas.

Tapi apes bagi keduanya, aksinya terbongkar ketika barang yang hendak dibawanya besuk itu ketahuan saat melalui pemeriksaan petugas.

Dalam pengiriman ini, tersangka dijanjikan upah Rp 100 ribu oleh Unyil setiap kirim.

Kunjungi Kota Malang, KH Maruf Amin Ajak Para Ulama untuk Bersama-sama Menjaga Bangsa

Tapi janji itu malah membuatnya ikut masuk ke dalam penjara.

Tersangka mengaku sudah enam kali mengirimkan narkoba ke Lapas Klas I Surabaya.

Dan aksi ketujuhnya gagal karena tepergok petugas saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung lapas.

"Pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan petugas juga masih mengembangkan perkara ini," pungkas kapolsek

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved