Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

Janjikan Lolos CPNS Tanpa Tes, Pria Sidoarjo Tipu Belasan Warga Mojokerto hingga Untung Rp 600 Juta

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon CPNS adalah menyetorkan uang rata-rata sebesar Rp 60-100 juta kepada Suhartono.

Editor: Ani Susanti
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan terkait CPNS 2018, Senin (29/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (2018) dimanfaatkan Suhartono (55),  warga Suwaluh Selatan, Suwaluh, Kabupaten Sidoarjo untuk meraup pundi-pundi uang.

Modusnya, dia mengiming-imingi warga bisa lolos CPNS tanpa melalui jalur tes, alias lewat jalur belakang.

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon CPNS adalah menyetorkan uang rata-rata sebesar Rp 60-100 juta kepada Suhartono.

Alih-alih lolos seleksi CPNS, mereka justru tertipu.

Setelah menyetorkan uang tersebut, Suhartono tak menepati janjinya.

Pria yang mengaku pernah menjadi sekdes ini berhasil mengelabui 11 orang warga Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Dari 11 orang itu, Suhartono mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

"Saya memilih warga Kota dan Kabupaten Mojokerto lantaran animonya sangat besar. Saya meraup untung Rp 600 juta. Di sidoarjo sedikit dan tak mungkin mendapat uang sebesar itu," aku Suhartono saat rilis kasus di Polres Mojokerto, Senin (29/10/2018).

Ikut Berduka Atas Kecelakaan Lion Air, Gelandang Persela Fahmi Al Ayyubi Mengaku Takut Naik Pesawat

Agar aksinya berjalan lancar, Suhartono mengaku sebagai koordinator panitia pelaksanaan tes CPNS.

Selain itu, dia juga mengaku ada jaringan dengan orang dalam.

"Saya menjanjikan 11 orang tersebut masuk di Pemprov Jatim tanpa tes karena saya kenal Haji Rusyanto yang dulu menjabat sebagai inspektorat. Tapi sekarang orangnya sudah pensiun," ucapnya.

Lebih rinci Suhartono menjelaskan, satu orang wajib membayar Rp 10 juta di awal untuk uang muka.

Kemudian membayar lagi sebanyak Rp 50 juta hingga yang terbesar Rp 90 juta untuk pelunasan setelah dinyatakan lolos.

Dia mengirimkan surat pernyataan lolos tes seleksi ke pendaftar tersebut.

Surat kelolosan dibuat mirip dengan surat pemprov Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved