Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta-fakta Tuti Tursilawati TKI yang Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan, Menlu Layangkan Protes

Fakta-fakta Tuti Tursilawati TKI yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan, Menlu Retno layangkan protes

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Foto Tuti Tursilawati (kanan) bersama ibundanya, Iti Sarniti (kiri) yang terpajang di rumahnya di Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Selasa (30/10/2018). 

Fakta-fakta Tuti Tursilawati TKI yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan, Menlu Retno layangkan protes

TRIBUNJATIM.COM -  Eksekusi mati Tuti Tursilawati ini tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia maupun keluarga dari pihak Arab Saudi menjadi sorotan publik.

Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka dieksekusi mati di Arab Saudi, Senin (29/10/2018).

Suasana duka pun menyelimuti rumah wanita berusia 33 tahun ini di Blok Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Selasa (30/10/2018).

Tuti dieksekusi mati karena diduga membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi di Kota Thaif, Arab Saudi, tahun 2010.

TKI Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan, Keluarga Syok, Tak Mau Ditemui

Keluarga pun mengalami syok dan tidak mau ditemui saat wartawan datang ke rumahnya.

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta dari eksekusi mati yang dijatuhkan pada Tuti Tursilawati.

Simak selengkapnya di sini!

1. Kronologi eksekusi mati

Eksekusi mati Tuti Tursilawati terungkap dari kicauan akun Twitter Koordinator Migrant Care, Wahyu Susilo @wahyususilo.

Ia mengunggah foto Tuti Tursilawati pada Selasa (30/10/2018).

"Khashoggie dimutilasi, Tuti Tursilawati dieksekusi," kicau @wahyususilo.

Tuti Tursilawati ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi pada tanggal 12 Mei 2010 atas tuduhan membunuh ayah majikannya atas nama Suud Mulhaq Al-Utaibi.

Ia ditangkap satu hari setelah pembunuhan terjadi pada 11 Mei 2010.

Diketahui Tuti bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji yang tidak dibayar selama 6 bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved