Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kliennya Dituntut 8 Bulan Penjara usai Mencuri di Mall Surabaya, Kuasa Hukum WNA Aljazair: Itu Wajar

WNA asal Aljazair, Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi dituntut delapan bulan penjara setelah mencuri pakaian di pusat perbelanjaan di Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi, dua terdakwa kasus pencurian pakaian di Tunjungan Plaza Surabaya menjalani sidang tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin memimpin sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus pencurian pakaian branded, Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Dua WNA asal Aljazair itu duduk di kursi pesakitan karena mencuri di sebuah toko pakaian ternama di Tunjungan Plaza Surabaya.

Saat sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa dibantu penerjemah, Adam Damanhuri.

Sidang itu pun berjalan lancar.

Lagu Asal Thailand Wik Wik Wik Ahh Ahh Viral, Ternyata Ini Judul Asli dan Arti di Balik Liriknya

Tanam Pohon Berbunga Eksotik, Surabaya Menjelma Jadi Kota Seribu Taman

Dalam sidang, Jihad Arkanudin bertanya kepada kedua terdakwa terkait hukuman apa yang diberikan negara asal kedua terdakwa bila terjadi kasus serupa.

”Di negara kalian hukumannya potong jari?” tanya Jihad kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa hanya menggelengkan kepala yang menandakan tidak, dan kemudian menjawab hukuman itu tidak berlaku di negaranya.

Respon Risma Soal Tarif Tol Suramadu Gratis, Sebut Surabaya Laris Manis & Antisipasi Dampak Negatif

Program Dispendukcapil Surabaya Masuk Top 40 Sistem Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan RB RI

Mereka juga mengatakan, hukumannya sama seperti di Indonesia, berupa pidana penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan delapan bulan kepada dua terdakwa asal Aljazair itu.

”Kalian bersalah, dituntut delapan bulan pidana penjara,” kata Damang saat sidang, Selasa (30/10/2018).

Secara terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Gusti Prasetya mengungkapkan, tuntutan ringan itu sesuai dengan perbuatan dua terdakwa.

Upaya DPRD Sidoarjo Dorong Kemajuan UMKM, Salah Satunya Suguhkan Produk Lokal Saat Rapat Paripurna

Sejukan Ruangan dari Suhu Panas Surabaya dengan AC si BiRU, Ramah Lingkungan dan Tak Merusak Ozon 

”Itu (tuntutan) wajar, karena tak banyak kerugiannya, hanya Rp 3 juta,” kata Gusti usai membela kliennya.

Gusti juga bersyukur atas tuntutan ringan yang diberikan Damang.

Sebab, dia mengatakan, bila itu divonis hakim, menurutnya nanti dapat lebih ringan lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved