Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Henry J Gunawan, Saksi Sebut PT GBP Tak Punya Utang dan PT GNS Tak Pernah Setor Modal

Dalam sidang itu, Luluk membeberkan hasil audit laporan keuangan PT GBP yang dilakukan oleh auditor independen dinyatakan WDP

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Sidang kasus Henry J Gunawan 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Luluk Nur Hidayati, mantan akuntan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) diperiksa sebagai saksi meringankan pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO)

Dalam sidang itu, Luluk membeberkan hasil audit laporan keuangan PT GBP yang dilakukan oleh auditor independen dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam keteranganya sebagai saksi, Luluk mengatakan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak punya hutang kepada PT GNS.

Pernyataan ini menjawab pertanyaan Henry J Gunawan terkait catatan hutang dalam pembukuan.

Bagikan 200 Buku di Magetan, Prabowo Minta Masyarakat Teladani Gubernur yang Dibunuh Pasukan Pro PKI

"Tidak ada," kata Luluk menjawab pertanyaan Henry saat menjadi saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Dalam siaran pers yang diterima TribunJatim.com, Rabu (31/10/2018), Henry melanjutkan pertanyaan apakah PT GNS sudah menyetorkan dana kepada PT GBP sebesar Rp 60 miliar sesuai dalam akte.

Atas pertanyaan ini Luluk menjawab tidak ada.

"Tidak ada setoran itu," jelasnya.

Respon Wali Kota Surabaya Risma Soal Penggratisan Suramadu, Sebut Bakal Perkuat Pengawasan

Keterangan Luluk berlanjut bahwa dalam pembukuan tidak pernah tercacat keuntungan.

Kemudian Luluk menegaskan jika terdapat keuantungan dan kerugian maka akan ditanggung bersama.

"Kalau rugi akan ditanggung bersama," katanya.

Lebih jauh, Luluk menjelaskan bahwa investasi proyek pembangunan Pasar Turi, awalnya PT GBP hanya menggandeng Totok Lusida dan Turino Junaedy saja sebagai rekanan.

Namun dalam perjalanannya sebagian dari saham 51 persen milik PT GBP dibeli oleh PT GNS.

Sehingga komposisi saham PT GBP menjadi 25,5 persen dan saham PT GNS menjadi 25,5 persen.

“Pembagian saham antara PT GBP dengan PT GNS tersebut saya ketahui dari notulen kesepakatan Maret 2010 dan akta nomor 18,” bebernya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved