Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdesak Massa, Maling Motor di Bangkalan Arahkan Pisau ke Kerumunan Warga

Pelaku pencurian sepeda motor tiba-tiba menghunus sebilah pisau saat dirinya terdesak oleh kejaran kerumunan massa, Rabu (31/10/2018).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufihdah KS
net
Ilustrasi Todong Pisau 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pelaku pencurian sepeda motor, Supa'at (35), warga Desa Banyu Besi, Kecamatan Tragah, Bangkalan, tiba-tiba menghunus sebilah pisau saat dirinya terdesak oleh kejaran kerumunan massa, Rabu (31/10/2018).

Massa mengejarnya lantaran Supa'at kepergok mencongkel motor milik Husnul Hotimah (40), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar.

"Pelaku kabur setelah pemilik motor meneriakinya maling. Ia lantas menghunus pisau untuk menakuti massa," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno.

Beruntung, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Kwanyar mendekat ketika melihat kerumunan massa sehingga tidak sampai memicu suasana semakin runyam.

Jamu Sriwijaya FC, Persela Lamongan Dipastikan Tanpa Loris Arnaud

"Pelaku kami gelandang ke mapolsek beserta barang bukti pisau dan sepeda motornya," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, Supa'at tidak sendirian ketika beraksi. Ia bertugas menunggu di atas motor ketika rekannya, MMT (DPO) mencongkel Honda Beat nopol M 6809 HD milik korban dengan menggunakan kunci T.

Beat warna putih itu terparkir di teras rumah yang dilengkapi pagar. Melihat MMT berupaya membuka kunci motor, korban berteriak maling.

"Korban melihat dari balik jendela. Teriakan korban menyulut emosi warga hingga melakukan pengejaran," ujar Iptu Suyitno.

Ingatkan Sadar Pajak, BP2D Kota Malang Gelar Sidak Gabungan, ini Temuannya

MMT lantas meloncat ke Honda Supra X 125 warna hitam dengan nopol L 2094 TU.

Dengan motor yang diduga menggukan nopol palsu itu, MMT dan Supa'at melarikan diri.

Dalam kejaran massa, laju motor kedua pelaku oleng hingga terjatuh hanya beberapa ratus meter dari rumah korban.

Pembakaran Sampah Liar di Bangkalan Menggerogoti Pohon hingga Nyaris Roboh

"Mereka tetap berusaha kabur meninggalkan motornya. MMT kabur menghilang bersama kunci T. Sementara Supa'at terdesak kerumunan massa," paparnya.

Iptu Suyitno menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Sesuai pasal 363 KUHP subsider 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

"Saat ini kami tengah memburu MMT. Identitas DPO itu sudah kami kantongi," pungkasnya.

Dianggap Ganggu Pengguna Jalan, Belasan Anak Jalanan di Situbondo di Razia Satpol PP

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved