Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Uji Materi Oesman Sapta Odang Dikabulkan, KPU Bingung Ikut MA atau MK

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias (OSO) mempertanyakan namanya yang tak masuk dalam Daftar Caleg Tetap DPD RI 2019.

Oesman Sapta Odang - Tribun Jateng 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesma Sapta Odang alias (OSO) mempertanyakan namanya yang tak masuk dalam Daftar Caleg Tetap DPD RI 2019.

Dia pun mengajukan gugatan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya Mahkamah Agung mengabulkan uji materi ini.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bingung atas putusan MA.

(Piala AFF 2018 - Hadapi Singapura, Timnas Indonesia Fokus Pertahanan dan Terapkan Taktik Khusus ini)

(Hajar Wanita, Pemain Timnas Saddil Ramdhani Jadi Tersangka, Ibu Korban Sempat Minta Anaknya Dinikahi)

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dikabulkannya uji materi tersebut menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD.

Sebab, sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pramono mengatakan, adanya dua putusan hukum yang berbeda itu menjadi sebuah persoalan.

"Atas soal sama tapi ada dua putusan beda dari lembaga peradilan beda, itu kan yang jadi titik krusialnya. Maka KPU harus menindaklanjuti yang mana? Kan itu yang jadi soal," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Menurut Pramono, baik MA maupun MK, sama-sama menghasilkan putusan hukum yang sah, karena Keduanya merupakan lembaga yang berwenang untuk menguji aturan.

(Piala AFF 2018 - Hadapi Singapura, Timnas Indonesia Fokus Pertahanan dan Terapkan Taktik Khusus ini)

(Kubu Jokowi Anggap Jubir Baru Prabowo-Sandi Tak Signifikan Gaet Suara NU)

"Dua-duanya sah. Itu kita mau ngomong apapun putusan MA itu sah, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang buat uji materi aturan di bawah Undang-Undang," ujar Pramono.

"Tapi kan di sana ada putusan MK, lalu di sini ada putusan MA. Lalu KPU harus bagaimana," sambungnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, KPU sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang.

Prinsip KPU utamanya adalah penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bersih.

Di samping itu, KPU berencana untuk berkonsultasi dengan sejumlah pihak, seperti MK, ahli hukum tata negara, pemerintah, hingga DPR.

(Hajar Wanita, Pemain Timnas Saddil Ramdhani Jadi Tersangka, Ibu Korban Sempat Minta Anaknya Dinikahi)

(Jamu Arema FC, Jafri Sastra Fokuskan 3 Aspek Penting ini untuk Pemain PSIS Semarang)

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, OSO.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved