Siswa dan Guru SD-SMP di Jombang Akan Diwajibkan Berbahasa Jawa di Sekolah Setiap Kamis
Kewajiban itu akan mulai diberlakukan mulai semester II tahun ajaran 2018-2019 mendatang.
Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban bagi guru dan siswa di level SD dan SMP untuk berdialog menggunakan bahasa Jawa.
Surat edaran memberikan informasi kewajiban bagi guru dan siswa di level SD dan SMP untuk berdialog menggunakan bahasa Jawa setiap hari Kamis.
Kewajiban itu akan mulai diberlakukan mulai semester II tahun ajaran 2018-2019 mendatang.
• Pengadilan Terpadu, Layanan Cepat Pengurusan Administrasi dari Akta Perkawinan hingga Kelahiran
Kebijakan ini guna mengingatkan siswa akan budaya dan bahasa Jawa sebagai bahasa ibu, agar tidak kalah dengan bahasa lainnya.
"Tujuannya, bahasa Jawa ini supaya tidak hanya dipelajari saja, atau selesai di tingkat mata pelajaran saja, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kita," kata Kepala Dindik Jombang, Budi Nugroho, Minggu (4/11/2018).
Budi Nugroho mengatakan, adanya SE itu dilakukan dari keprihatinan atas terkikisnya kemampuan generasi muda dalam praktik bahasa Jawa sehari-hari.
• PN Surabaya dan PA Butuhkan Dukungan Sarana dan Prasarana untuk Realisasikan Pengadilan Terpadu
Kebijakan ini, sambungnya, sekaligus juga untuk mengimplementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah.
Terkait pelaksanaan kewajiban berbahasa Jawa itu, terang Budi, nantinya akan dilakukan pengawasan secara berjenjang.
"Tidak kaku karena ini persoalan membiasakan kembali tatakrama dan berbahasa Jawa," tutur Budi.
• Bentuk Kepedulian kepada Sesama, PWNU Jatim Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Gempa dan Tsunami