Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Terpadu, Layanan Cepat Pengurusan Administrasi dari Akta Perkawinan hingga Kelahiran

Pengadilan Terpadu merupakan program yang bergerak dalam pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Shutterstock
Ilustrasi pernikahan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Program Pengadilan Terpadu yang digagas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dinilai dapat mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

Pengadilan Terpadu merupakan program yang bergerak dalam pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Pasalnya, pengurusan Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, yang semula membutuhkan beberapa hari, dapat langsung diproses.

PN Surabaya dan PA Butuhkan Dukungan Sarana dan Prasarana untuk Realisasikan Pengadilan Terpadu

Sehingga, membantu proses kepengurusan pengajuan dan dapat diterbitkan hanya dalam jangka satu hari saja.

"Bisa mempermudah administrasi, tidak memakan waktu lama, permohonan pengesahan nikah misalnya," kata Panitera PA Surabaya, Abdus Syakur Widodo, Minggu (4/10/2018).

Namun, pemohon nampaknya harus menunggu lebih lama untuk merasakan layanan program Pengadilan Terpadu ini.

Bentuk Kepedulian kepada Sesama, PWNU Jatim Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Gempa dan Tsunami

Sebab dalam penerapannya, program Pengadilan Terpadu masih membutuhkan tambahan sarana dan prasarana yang menunjang.

Tidak hanya sekadar pelengkap semata, gedung tersebut nantinya akan melibatkan beberapa institusi lainnya yang berkepentingan dalam pengurusan.

Selain untuk menampung para pegawai dari instansi lain, dapat juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pemohon.

Skor Akhir PSIS Semarang Vs Arema FC, Gol Bruno Silva Hempaskan Singo Edan di Magelang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved