Digeledah Polisi, Remaja Pengedar Narkoba Asal Surabaya Simpan Barang Bukti di Bungkus Rokok
Ia dibekuk setelah kedapatan bertransaksi narkoba di Jalan Kebraon Gang I Karangpilang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang menangkap Almas Yumna Firous (19) warga Mastrip Karangpilang, Surabaya.
Ia dibekuk setelah kedapatan bertransaksi narkoba di Jalan Kebraon Gang I Karangpilang.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Subowo mengatakan, saat menggeledah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
• Tawarkan Jasa Penjualan Tanah, Pria Asal Lamongan Dibekuk Polisi usai Gelapkan Uang Puluhan Juta
"Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu gram," ujar Iptu Marji Subowo, Senin (5/11/2018).
Iptu Marji Subowo menjelaskan, tersangka berencana akan mengirim narkoba ke rekannya di Surabaya Barat.
Tersangka bertransaksi narkoba dengan pengedar di Surabaya yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
• Hasil Langsung Keluar, Banyak Peserta CPNS 2018 di Kota Batu Tak Lolos SKD
"Tersangka sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar sabu-sabu," pungkasnya.
Pihaknya menyita barang bukti satu alat isap dan uang tunai Rp 200 ribu sisa penjualan sabu-sabu.
"Kasus pengedar narkoba remaja ini masih dalam lidik ada indikasi pelaku lain," imbuh Iptu Marji Subowo.
• Kedatangan Wisatawan Domestik Diharapkan Genjot Jumlah Kunjungan Wisata di Kabupaten Malang