Rumah Politik Jatim
GP Ansor Jatim Laporkan Akun Facebook Penuh Ujaran Kebencian dan Melecehkan Banser ke Polda Jatim
GP Ansor Jatim Laporkan Akun Facebook yang penuh ujaran kebencian dan melecehkan Banser ke Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Moh. Abid Umar, Sekrataris Pengurus Wilayah GP Ansor Jatim melaporkan akun Facebook yang diduga melecehkan Banser ke Sentra Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (5/11/2018).
Gus Abid, datang didampingi
M Jafar Shodiq selaku kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor GP Ansor Jatim, melaporkan pemilik akun Facebook Cinta Zain, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian (Hate Speech).
• GP Ansor Laporkan Pengibaran Bendera di MAN 1 Tulungagung saat Acara Sholawatan
Gus Abid mengatakan, pemilik akun Facebook itu diduga telah sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukkan kepada Banser.
Sehingga memicu kader Ansor dan Banser di Jatim terkait unggahan Facebook yang mengandung ujaran kebencian (hate speech).
"Kami melaporkan akun Facebook yang berdampak langsung terhadap Ansor maupun Banser," tegas Gus Abid.
• Lari & Sembunyi di 3 Daerah ini, 4 Pendekar Penyerang Desa di Tulungagung Ditangkap & Jadi Tersangka
Menurut gus Abid, dasar pelaporan ini merupakan dorongan dari GP Ansor pusat yang menyarankan agar mengusut tuntas dan melaporkan pemilik Facebook yang telah sengaja menghina dan melecehkan Banser.
"Dia (Pemilik akun Facebook) menggunakan kalimat-kalimat yang tidak sepantasnya di media sosial terhadap Banser," tandasnya.
M Jafar Shodiq penasehat hukum LBH Ansor Jatim menambahkan, postingan akun Facebook itu mengandung unsur memicu kebencian dan permusuhan antar kelompok.
• Aniaya Cewek asal Jombang, Pemain Persela dan Timnas Saddil Ramdani Jadi Tersangka dan Ditahan
Akun Facebook terlapor memposting kalimat yang menantang Banser. Dia menyebut Banser adalah organisasi yang terlarang.
"Kita tidak bisa membiarkan kita difitnah. Apabila tidak ditindak tegas berpotensi memicu reaksi-reaksi yang tidak diinginkan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menerima pelaporan dari pengurus GP Ansor Jatim. Laporan yang bersangkutan telah diterima oleh penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
• Tersangka Judi Kelas Kakap asal Bangkalan yang Anggota DPRD, Meninggal di RS Bhayangkara Polda Jatim
"Kami akan menerima semua pelaporan dari masyarakat terkait penegakkan hukum," ujar Barung. (Mohammad Romadoni)