Sampai Oktober 2018, Ada 11.125 Reklame Insidentil Dicopot Paksa Satpol PP Kota Surabaya
Pada tahun 2016 ada sebanyak 18.638 reklame insidentil yang dicabut oleh Satpol PP.
Penulis: Hefty Suud | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Angka pencabutan paksa reklame insidentil di Kota Surabaya mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya menyebutkan, tahun ini angka pencabutan paksa reklame insidentil mengalami penurunan.
Pada tahun 2016 ada sebanyak 18.683 reklame insidentil yang dicabut oleh Satpol PP.
Kemudian pada tahun 2017 tercatat sebanyak 18.512 yang dicabut.
Sementara pada tahun 2018, terhitung sampai bulan Oktober, turun di angka 11.125.
• Kecelakaan Kedua di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Terjadi Karena Ban Mobil Pecah
"Sehari kita bisa mencabut sampai 50 reklame. Tapi tidak selalu, berbeda-beda setiap hari," tutur Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, Febriadhitya Prajatara.
Febriadhitya Prajatara mejelaskan bahwa reklame-reklame yang dicabut secara paksa tersebut merupakan reklame yang tidak memiliki izin tempel atau telah habis masa izinya.
"Kalau spanduk sponsor itu ketika kami mendapatkan dan tidak ada capnya, kami lepas lalu kami bawa ke sini. Selanjutnya dikomunikasikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya (BPKPD), didata, dan ditarik pajaknya," ujar Febriadhitya Prajatara.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
Febriadhitya Prajatara menambahkan, pemasang reklame sebaiknya menaati aturan dan jangka waktu pemasangan.
Izin pemasangan reklame komersil dapat melalui BPKPD, sementara yang non komersil dapat melalui Bakesbang.
"Ada yang punya izin, sudah lewat tanggal pemasangannya tapi nggak dicopot-copot. Itu nanti kena pajak. Karena pemasangan dan pencopotan reklame itu tanggung jawab pemasang," ujarnya.
• Bertajuk ‘Be a Medical Hero’, MEDSPIN 2018 Ajak Peserta Berkenalan dengan Dunia Medis
Spanduk-spanduk yang dicabut oleh Satpol PP terkumpul di gudang terbuka yang berada di Jalan Tanjung Sari, Sukomanunggal, Surabaya.
"Kalau mau diambil boleh, tapi kebanyakan nggak diambil. Kalau yang terkumpul di gudang nggak sampai dua bulan itu sudah terurai sendiri kena panas matahari," ujar Kepala Seksi Pelatihan Dasar BPB Linmas, Dwi Hargianto, menambahkan.
• Peserta Gelaran MEDSPIN 2018 Fakultas Kedokteran Unair Lampaui Target