Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Jamkrida, Kejati Jatim Dapat Dukungan Penuh dari Gubernur Soekarwo

"Intinya, beliau (Soekarwo) mendukung langkah penyidikan yang kami lakukan. Gubernur telah komunikasikan hal itu," kata Sunarta.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kajati Jatim, Sunarta, usai menghadiri acara di Mapolda Jatim, Selasa (28/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nama tersangka kasus kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar telah dikantongi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan pada Rabu (7/11/2018).

Terpisah, Kepala Kejati Jatim, Sunarta, mengaku akan segera mengumumkan nama tersangka yang telah dikantonginya.

Ia pun mengatakan mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jatim, Soekarwo, untuk penyelidikan kasus tersebut.

"Intinya, beliau (Soekarwo) mendukung langkah penyidikan yang kami lakukan. Gubernur telah komunikasikan hal itu," kata Sunarta.

Kejati Jatim Telah Kantongi Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Senilai Rp 6 Miliar

Ditanya lebih lanjut terkait lampu hijau dari Soekarwo untuk penyitaan aset Dirut PT Jamkrida, Sunarta menegaskan hal tersebut masih menunggu hasil dari penyidikan kasus yang digarap pihaknya.

Sunarta juga membenarkan terkait adanya komunikasi dan koordinasi dari Soekarwo tentang penyitaan aset terkait dugaan kasus korupsi Jamkrida.

Namun, untuk waktu penyitaan aset kasus itu, Sunarta mengaku masih menunggu proses penyidikan rampung.

Sebab, sampai sekarang, penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut serta memantapkan proses penyidikan.

"Karena masih proses, kami masih menunggu penyidikan kasus ini," sambungnya.

Soal Dugaan Korupsi Jamkrida, Kejati Jatim Akui Masih Susun Alat Bukti untuk Penetapan Tersangka

Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemprov Jatim itu berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seusai audit yang dilakukan pada 2016.

Ketika itu, ditemukan ada dana Rp 6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim.

Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang gagal membayar.

Tapi, oleh oknum di PT Jamkrida Jatim diduga justru dipergunakan keperluan lain.

Usut Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida, Kejati Jatim akan Periksa Lima Saksi Pekan ini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved