Soal Dugaan Korupsi Jamkrida, Kejati Jatim Akui Masih Susun Alat Bukti untuk Penetapan Tersangka
Richard menuturkan, pekan ini, penyidik dari Kejati Jatim masih berupaya untuk memastikan penuntasan kasus tersebut.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menegaskan, pihaknya akan memeriksa secara maraton para saksi terkait dugaan kasus korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar.
Richard menuturkan, pekan ini, penyidik dari Kejati Jatim masih berupaya untuk memastikan penuntasan kasus tersebut.
Saat disinggung terkait calon tersangka dalam kasus tersebut, Richard mengatakan, pihak penyidik sudah memiliki gambaran terkait siapa saja pihak yang bertanggungjawab.
Kata Richard, pihaknya masih harus membuktikan dulu dengan alat bukti yang cukup.
“Harus disusun dulu alat bukti untuk penetapannya. Yang pasti sudah kelihatan siapa yang bertanggungjawab,” beber Richard kepada awak media, Rabu (7/11/2018).
• Usut Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida, Kejati Jatim akan Periksa Lima Saksi Pekan ini
Namun, Richard enggan berspekulasi saat ditanya terkait adanya wacana penyitaan aset-aset milik Dirut PT Jamkrida untuk menutup kerugian.
Pasalnya, lanjut Richard, Kejati Jatim masih menunggu proses penyidikan Pidsus Kejati Jatim.
“Bila memang nanti ada penyitaan aset, proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Kami masih menunggu proses penyidikan kasus ini,” sambung mantan Kasi Pidum Kejari Belitung itu.
• Potensi Rugi Rp 6,3 Miliar, Pemrov Jatim Siapkan Perombakan Direksi PT Jamkrida Jatim
Sebelumnya, dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemprov Jatim itu berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan audit yang dilakukan lembaga tersebut.
Lalu, di tahun 2016, ditemukan ada dana senilai Rp 6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim.
Dari dana itu, mulanya diperuntukkan untuk debitur yang mengalami gagal bayar.
Tetapi, oleh oknum PT Jamkrida Jatim, diduga disalahgunakan untuk keperluan lain.
Namun, Kejati Jatim telah menaikkan status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.
Lantas, penyidik telah memeriksa terhadap orang lebih terkait kasus tersebut.
• Tak Hanya Dalami Dugaan Korupsi Jamkrida, Kejati Jatim Sebut Akan Dalami Kredit Fiktif
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, sayangnya Kejati Jatim belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Alasannya, masih dalam penyidikan umum.
Guna memperkuat alat bukti yang diperoleh, Kejati Jatim akan meminta data kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus Jamkrida Jatim.