Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Dilengkapi Dokumen dan Sertifikat Kesehatan, Penyelundupan 481 Burung Digagalkan

Sebab sertifikat kesehatan itu untuk memastikan bahwa unggas yang dikirim terbebas dari penyakit berbahaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM
Ratusan burung yang disita Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Kamis (8/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai dengan peraturan Pasal 6 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan tanpa dilengkapi dokumen kesehatan, merupakan pelanggaran.

Sebab sertifikat kesehatan itu untuk memastikan bahwa unggas yang dikirim terbebas dari penyakit berbahaya.

"Kondisinya tidak kondusif terhadap kesehatan burung-burung ini. Bahwa pengiriman burung-burung ini harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi, Kamis (8/11/2018).

Kasus Kebakaran SPBU di Jember Dihentikan Polisi Demi Hukum

Sertifikat kesehatan tersebut harus dimiliki untuk memastikan bahwa unggas yang dikir terbebas dari penyakit.

Ia mencontohnya, pengiriman hewan tanpa disertai dokumen kesehatan dimungkinkan akan berdampak penyakit seperti penyakit flu burung yang rentan menular dari unggas lain ke lainnya.

"Harus dilengkapi dokomen kesehatan karantina. Kami tidak menjamin ini aman atau malah berbahaya," ujar dia.

Telan Satu Korban, Kebakaran di SPBU Kaliwates Jember sudah Diketahui Penyebabnya

Nantinya BBKP Surabaya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan uji kesehatan terhadap ratusan burung ilegal.

Pihaknya terpaksa akan memusnahkan burung-burung tersebut jika unggas ini tidak sehat dan mengembalikan ratusan burung tersebut ke habitatnya jika terbukti sehat.

"Nanti kami koordinasikan, untuk sementara kami lakukan uji sampling kesehatannya," imbuhnya.

BKD Kabupaten Malang Optimistis 10 Persen Peserta di Kabupaten Malang Lolos Tes CPNS 2018

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved