Jalani Persidangan, 1 dari 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Malik bin Wisdik (26), menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Malik bin Wisdik (26), menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
Malik adalah satu di antara empat pelaku pemerkosaan terhadap NH (16) pada April 2018 lalu.
Saat duduk di kursi pesakitan, warga Sidotopo Sekolahan, Surabaya itu hanya terdiam.
Tak sepatah kata pun keluar dari bibirnya.
Sesekali, ia menggerak-gerakan kaki dan tangannya sembari memandang ubin di bawah.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrin Sunita mengatakan, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Menuntut terdakwa pidana penjara sembilan tahun," ujar Katrin saat persidangan, Selasa (13/11/2018).
• Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria usai Dicekoki Miras, Ini Kronologinya
Mendengar hal itu, terdakwa hanya terdiam.
Lantas, Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki mengetuk palu yang menandakan sidang itu berakhir.
"Sidang dengan agenda tuntutan selesai," ujar Maxi lalu mengetuk palu berbahan kayu dihadapannya.
Sidang dilanjutkan kembali pekan depan, tepatnya 21 November 2018.
• Pesta Miras di Makam, Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria, Pengakuan Pelaku Ungkap Kronologi Mengejutkan
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang remaja berinisial NH (16) ditemukan tidak sadarkan diri serta terbungkus sebuah tikar.
Ketika itu, NH ditemukan dalam keadaan setengah telanjang di sebuah pemakaman, tepatnya di area makam Pegirian, Sidotopo Sekolahan IV, Sidotopo, Surabaya.
NH ditemukan warga setempat bernama Lisa (40), yang mulanya mengira NH telah menjadi mayat.