Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Enam Penyerang Mahasiswa IAIN Ditangkap Polisi, Dua Masih Anak-anak

Penyerangan ini mengakibatkan Sania Fikhi Tatoriq (19) mengalami luka di punggung kiri, karena ditusuk pecahan kaca.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ David Yohanes
Waka Polres Tulunaggung, Kompol Andik Gunawan menanyai pelaku penyerangan mahasiswa IAIN Tulungagung yang ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap enam orang terduga pelaku penyerangan terhadap 10 orang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, pada Minggu (11/11/2018) sore di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Penyerangan ini mengakibatkan Sania Fikhi Tatoriq (19) mengalami luka di punggung kiri, karena ditusuk pecahan kaca.

Enam terduga pelaku itu adalah AH (17) dan BG (16) asal Kecamatan Ngantru, Rizki Chonio Efendi (19), Muhammad Angara Putra (22), Muhammad Agung Yuliandri (20), serta Muhaimin Dzulzalali Efendi (20) warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru.

“Dari penyelidikan identitas mereka berhasil kami ketahui. Selanjutnya mereka kami jemput di rumah masing-masing,” terang Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, Rabu (14/11/2018).

Tuntut Gubernur Segera Putuskan UMK dan UMSK Naik Bersamaaan, Buruh Geruduk Gedung Negara Grahadi

Polisi menyita belasan batu berbagai ukuran, sebuah botol kaca dan tiga telepon genggam. Lanjut Andik, polisi sangat terbantu dengan rekaman video di lokasi kejadian.

Dari video itu polisi bisa mengidentifikasi BG.

BG kemudian dijemput di rumahnya, pada Selasa (13/11/2018) malam.

Dari BG polisi mendapatkan sejumlah nama yang ikut dalam penyerangan itu. Bahkan BG juga menunjukkan rumah masing-masing terduga pelaku.

“Petugas berpakaian sipil kemudian kami perintahkan untuk menangkap masing-masing di rumahnya. Semua telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Andik.

Semua pelaku dilakukan penahanan, kecuali AH dan BG yang masih di bawah umur.

Meski tidak ditahan, keduanya tetap menjalani proses hukum. Kepada penyidik, para tersangka ini mengaku awalnya tidak ada niat mengeroyok.

Ketika itu mereka tengah dalam suasana euforia usai nonton dangdut bersama-sama. Dalam perjalanan pulang, rombongan yang berjumlah sekitar 100 orang ini melihat salah satu mahasiswa mengenakan kaus sebuah berguruan silat.

“Kebetulan mereka dari dua kelompok yang berbeda. Begitu lihat kaus yang dikenakan dari organisasi lain, mereka emosi dan melakukan penyerangan,” tutur Andik.

Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUH Pidana, tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga telah memetakan peran masing-masing tersangka, seperti memukul dan melempar batu ke korban.

“Masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Andik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved