Hukum Arbitrase Nasional Dinilai Usang dan Tak Akomodasi Internasional, BANI Surabaya Lakukan ini
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) Surabaya menilai produk perundang-undangan yang mengatur arbitrase Indonesia telah usang.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) Surabaya menilai produk perundang-undangan yang mengatur arbitrase di Indonesia telah usang.
Tak hanya itu, UU 30 Tahun 1999 itu juga sulit mengakomodasi hukum arbitrase internasional, sehingga selaiknya dilakukan penyegaran.
"Semakin lama semakin banyak kekurangan. UU ini dinilai sangat tua. Apalagi, perkembangan arbitrase juga sangat besar," kata Ketua BANI perwakilan Surabaya, Hartini Mochtar Kasran, ketika ditemui di Surabaya, Selasa (13/11/2018).
Kerap kali, karena adanya keterbatasan tersebut membuat peraturan arbiter internasional sulit diakomodasi arbitrase nasional.
• Furniture Bahan Rotan Cocok Diaplikasikan di Ruang Santai hingga Teras Rumah
"Padahal, banyak sengketa yang melibatkan arbitrase internasional harus masuk ke ranah arbitrase nasional," katanya.
Satu di antara arbiter Indonesia, Yohanes Sogar Simamora mencontohkan beberapa "kelemahan" perundang-undangan nasional saat ini.
Misalnya, ruang lingkup peraturan perundangan yang masih menggunakan produk perundangan perdata.
"Seharusnya dibagi antara yang khusus mengatur penyelesaian sengketa, atau hanya khusus menyelesaikan masalah arbitrase," kata Sogar di tempat yang sama.
• PT Dok dan Perkapalan Surabaya Incar Kontrak Pembuatan Kapal Senilai Rp 400 Miliar
"Kalau di negara-negara lain, biasanya dibagi," lanjut profesor yang juga pengajar di Universitas Airlangga Surabaya ini.
Selain persoalan ruang lingkup arbitrase, juga terkait badan hukum arbitrase yang harus memiliki badan hukum yang jelas.
"Hal ini juga belum diatur secara spesifik di UU tersebut," kata Sogar.
Tak hanya itu, UU tentang arbitrase seharusnya juga memuat tentang larangan pembatalan putusan hukum arbitrase.
Sebab, menurut pasal 70 Undang-undang arbitrase UU nomor 30 tahun 1999 tersebut, putusan arbitrase masih dapat dibatalkan.
• Bantuan Unik ala Bos Kapal Api, Kumpulkan Boneka untuk Anak-anak Korban Bencana Palu
"Padahal, putusan dari pengadilan arbitrase seharusnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.
Oleh karena itu, produk perundangan yang telah berusia 19 tahun perlu dilakukan "penyegaran".