500 Siswa SMA dan SMK di Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba yang Digelar PT INKA
Sekitar 500 siswa perwakilan dari 32 SMK dan SMA di Kota Madiun, mengikuti sosialisasi bahaya narkoba di Gedung Aula PT INKA Persero.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sekitar 500 siswa perwakilan dari 32 SMK dan SMA di Kota Madiun, mengikuti sosialisasi bahaya narkoba di Gedung Aula PT INKA Persero, Kamis (15/11/2018) pagi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, para siswa diberikan pengetahuan mengenai bahaya penggunaan narkoba.
Materi sosialisasi mengenai bahaya narkoba ini disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Suyono.
Ia menyebutkan, ada tiga aspek yang berkaitan ketika berbicara soal narkoba.
• Sepakat Berdamai, Caleg PSI Siap Biayai Korban Kecelakaan Baliho Roboh di Madiun hingga Sembuh
Di antaranya aspek agama, yakni mengenai aturan dalam agama, kemudian aspek kesehatan, yakni dampak narkoba pada kesehatan, dan yang terkahir aspek hukum, sanksi bagi pengedar dan pengguna narkoba.
"Jadi ketiga aspek tadi itu jadi satu, kalau kita bicara soal narkoba," katanya di hadapan ratusan peserta.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menunjukkan jenis-jenis narkoba berikut peralatan yang biasa dipakai saat menggunakan narkoba.
• Pengemudi Diduga Mengantuk, Mobil Sedan Tabrak Truk Bermuatan Rangka Baja di Madiun
Suyono juga menyampaikan dampak atau risiko apabila mengonsumsi narkoba, baik dari segi agama, kesehatan, dan hukum.
"Jangan sekali-kali mencoba atau menggunakan, karena risikonya sangat berat. Baik dari aspek agama, kesehatan, apalagi aspek hukum," tegasnya.
Dia menjelaskan, mulai Januari hingga November 2018, pihaknya sudah menangkap 54 orang tersangka dari 30 laporan.
Suyono juga mengatakan, untuk menangkap pelaku pengedar atau pengguna narkoba tidaklah mudah, karena polisi harus mendapat barang bukti dari yang bersangkutan.
• Mati Listrik, Pelaksanaan Tes CPNS 2018 Kabupaten Ngawi di Madiun Molor Setengah Jam
• 7 Air Terjun Paling Tinggi di Pulau Jawa, Ada yang dari Probolinggo dan Nganjuk
Kepada para pelajar, Suyono memperingatkan agar jangan sekali-kali mencoba memakai narkoba.
Sebab, baik sedikit atau banyak, hukumannya tetap sama.
"Satu kilogram sabu-sabu dengan 0,1 gram sabu-sabu ancamannya sama, empat tahun penjara," ujarnya.
Selain mengimbau agar jangan pernah mencoba narkoba, Suyono juga bepesan apabila ada yang mengetahui atau melihat pengguna atau penjual narkoba, agar segera melapor ke polisi.
• Lebih Cepat, Gubernur Jatim Soekarwo Berencana Umumkan UMK Besok