Didominasi Pihak Istri, Pengajuan Perceraian di Pengadilan Agama Situbondo Masih Cukup Tinggi
Hingga bulan November 2018 ini, jumlah pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Situbondo mencapai sebanyak 2036 orang.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Angka kasus perceraian di Kabupaten Situbondo ternyata masih cukup tinggi.
Hal ini dibuktikan dengan catatan dari Pengadilan Agama Situbondo hingg bukan November 2018 ini.
Hingga bulan November 2018 ini, jumlah pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Situbondo mencapai sebanyak 2036 orang.
Sedangkan pada tahun 2017 lalu, angka perceraian di Pengadilan Agama Situbondo mencapai sebanyak 2519 orang.
Panitera Myda Gugatan Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Dardiri mengatakan, dari 2009 lebih yang mengajukan gugatan perceraian, didominasi dari pihak perempuan atau istri.
• Begini Konsep Pasar Halal di Kota Malang, Daging Babi Dipastikan Masih Bisa Dijual
Sekitar 75 hingga 80 persen pihak istri mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya.
Untuk saat ini, kata Dardiri, angka tertinggi disebabkan perselisihan terus menerus hingga sekarang ini sudah mencapai sebanyak 1129 kasus.
Sedangkan penyebab kedua, sebanyak 210 dikarenakan faktor ekonomi dan ketiga meninggalkan salah satu pihak.
"Dibandingkan tahun lalu, nampaknya ada peningkatan, yakni berkisar 3 persen," kata Dardiri.
• ITS Kedatangan AIPT dan BAN-PT untuk Gelar re-Akreditasi Kampus Perguruan Tinggi
Selain itu, tingginya perceraian itu disebabkan pengaruh teknologi serta pengaruh pihak ketiga dan tanpa alasan.
Saat disingung upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama, kata Dardiri, hasilnya tidak banyak yang berhasil untuk di rujuk kembali.
Banyak pasangan yang tetap ingin melanjutkan gugatan perceraian.
Untuk menekan tingginya angka perceraian, seharusnya perlu dilakukan penyuluhan hukum.
Namun, hingga saat ini belum ada penyuluhan hukum yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten.
• Rektor ITS Sebut 11 Poin ini Jadi Dasar Penting dalam Proses re-Akreditasi Kampus