Korupsi Proyek Jalan Paving Kades di Tuban dan Suaminya, Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Jalan Paving Kades di Tuban dan Suaminya, Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban telah melimpahkan perkara Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kades Mojoagung, Siti Ngatina ditangkap bersama suaminya, Makmur. Keduanya diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan paving dan tanah urug di desa setempat, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 152 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, untuk jadwal sidangnya belum diketahui kapan dilaksanakan.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, kamis lalu. Jadwal sidang belum diketahui," ujar Nurhadi dikonfirmasi, Sabtu (17/11/2018).
Dia menjelaskan, kini kedua tersangka yang berstatus suami istri itu telah ditahan di lapas II B Tuban atas perbuatannya.
Penahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dugaan korupsi yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.
Adapun prosesnya, proyek yang menggunakan DD dan ADD itu disetujui oleh Kades, namun proyek itu dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016.
Sehingga, pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terdapat kerugian negara.
"Ya terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut, karena anggaran 2017 dikerjakan pada 2016," tegas Nurhadi. (M Sudarsono)