Libatkan TP4D di Proyek Pembangunan Terminal Joyoboyo, Kejati Jatim Tak Ingin Ada Kerugian Negara
Proyek pembangunan di sepanjang jalur Terminal Joyoboyo menggunakan uang negara senilai Rp 195 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proyek pembangunan di sepanjang jalur Terminal Joyoboyo menggunakan uang negara senilai Rp 195 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Agar tak terjadi penyimpangan dan penyelewengan dana, tentu diperlukan pendampingan hukum dari instansi tertentu.
Hal tersebut pun dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Richard menegaskan, Kejati Jatim telah menerjunkan Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
"Jangan sampai proyek ini menimbulkan kerugian negara, makannya kami sama-sama mengevaluasi dan memonitoring pekerjaan," sebut Richard, Minggu (18/11/2018).
• Hindari Penyelewengan Dana, Kejati Jatim Terjunkan TP4D Dalam Proyek Pembangunan Terminal Joyoboyo
Kata Richard, TP4D hendak berperan memberikan pendamping hukum.
Pendamping hukum yang dimaksud mulai dari jasa, pengelolaan keuangan negara, perencanaan, pelelangan, pelaksana pekerjaan, perizinan, sampai tahap pengadaan barang.
Nantinya, mereka akan meminta dan mengingatkan beragam pelaksanaan proyek.
Bahkan, TP4D juga akan meminta untuk memperbaiki bila mana ditemui kekeliruan di setiap tahap yang tengah berlangsung.
• Hayono Isman Ajak Milenial Berwirausaha untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat