Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru 15 Menit Dibebaskan dari Tahanan, Henry J Gunawan Kembali Dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya

Pasalnya, Henry J Gunawan harus dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (19/11/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Henry J Gunawan saat meninggalkan Kejari Surabaya usai dijemput paksa oleh Tim Penyidik Mabes Polri di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (8/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa dugaan kasus penipuan kongsi Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, harus menerima pil pahit lagi.

Pasalnya, Henry J Gunawan harus dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (19/11/2018) dinihari tadi.

Henry J Gunawan kembali ditahan usai menghirup udara bebas selama 15 menit dinyatakan bebas.

Pembebasan itu dikarenakan habisnya masa tahanan dalam dugaan kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.

Baru Sehari Penerapan E-TLE di Kota Malang, Polisi Masih Temukan Beberapa Kendala

Terkait hal itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengatakan, penahanan itu adalah pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

PT Jatim menerima banding yang dilakukan Kejari Surabaya terhadap kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan Notaris C Kalempung dalam putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.

"Kami melaksanakan penetapan didalam putusan Pengadilan Tinggi pada kasus penipuan jual beli tanah, tapi tadi kami sudah laksanakan pembebasan pada terdakwa HJG karena masa tahanannya habis," beber Didik Adytomo, Senin (19/11/2018).

Terpisah, Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengutarakan, pelaksanaan eksekusi Henry telah sesuai dengan SOP.

JPU Masih Pikir-pikir Soal Vonis Majelis Hakum PN Surabaya untuk Hukuman Pelaku Pencabulan Anak 

"Kita tinggal melaksanakan, ada surat perintahnya," sebutnya saat ditemui di Rutan Kelas I Medaeng.

Perlu diketahui, Bos PT GBP itu ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwiadi dan Ali Prakoso, sekitar pukul 01.25 WIB tadi.

Henry J Gunawan pun terpaksa harus menerima bila ia harus dijebloskan kembali ke tahanan usai tak lama melangkahkan kakinya di depan pintu Rutan Klas I Medaeng.

Kendati demikian, penahanan itu sempat memperoleh perlawanan.

Bahkan, debat kusir pun tak terelakan dari tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yakni Agus Dwi Warso.

Predator Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved