Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Mejayan Kabupaten Madiun Minta Temuan Tim Peneliti WKR Segera Dilaporkan

lelang 14 proyek total bernilai puluhan miliar rupiah di Layanan Pengadaan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Madiun tahun 2018, dilapork

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/RAHARDIAN BAGUS
Pembangunan Gedung Madiun Kampung Pesilat, Jumat (9/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri Mejayan meminta agar hasil penelitian dari tim peneliti Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) yang menemukan kejanggalan lelang 14 proyek total bernilai puluhan miliar rupiah di Layanan Pengadaan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Madiun tahun 2018, dilaporkan ke Kejari Madiun.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Sugeng Sumarno saat dihubungi, Senin (19/11/2018).

"Belum ada laporan, silahkan saja, kami siap menerima laporan itu. Supaya bisa segera kami tindak lanjuti," kata Sugeng kepada TribunJatim.com.

Diberitakan sebelumnya, tim peneliti dari WKR menemukan dugaan anggaran pembangunan tidak ditenderkan dan diduga sengaja dipecah-pecah sehingga bisa melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Selain itu, ditemukan pemenang tender yang ternyata bermasalah di sejumlah pekerjaan konstruksi di daerah lain.

Peserta Muktamar IPM yang Berusaha Bentangkan Poster di Depan Presiden Dianggap Tidak Bermasalah

Selain itu, tim peneliti WKR juga menemukan ada pemenang proyek yang dalam penawarannya hanya turun 2,4 persen dari pagu dana proyek yang dilelang. Kontraktor pemenang proyek penawarannya turun sedikit dari pagu dana proyek.

Kondisi tersebut, menurut tim peneliti WKR menunjukkan adanya indikasi dugaan pemenang proyek sudah dikondisikan. Akibat kolusi dan nepotisme ini pemerintah daerah tidak dapat melakukan efesiensi anggaran pembangunan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kajari Mejayan, Sugeng Sumarno mengatakan, selama ini Kejari Mejayan dalam hal ini TP4D tidak pernah melakukan pendampingan pada saat pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Madiun.

"Yang jelas kami, memang tidak ada pendampingan pada saat pengadaan barang dan jasa. Saat pengadaan barang jasanya kami tidak ikut di situ. Kami mendampingi setelah proses pengadaan barang dan jasanya," katanya kepada TribunJatim.com.

Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis Ancam Sebar Video Pencabulan Jika Korban Tolak Permintaannya

Tidak adanya proses pendampingan, dikarenakan tidak ada permintaan dari Pemkab Madiun, ataupun SKPD terkait.

Sebab, pendampingan dari TP4D harus melalui permintaan, untuk kemudian ditelaah, baru kemudian dipertimbangkan apakah perlu untuk dilakukan pendampingan.

"Kalau kami diminta , secara tertulis diminta kami akan telaah, layak tidak kami dampingi, kan begitu. Ini permintaan tertulisnya nggak ada. Jadi memang nggak ada permintaan pendampingan pada saat pengadaan barang dan jasa," katanya.

Mengenai kemungkinan terjadinya tindak korupsi, akibat tidak adanya pendampingan, Sugeng mengatakan hal itu bisa saja terjadi. "Semua bisa saja kau berbicara kemungkinan kalau memang ada penyimpangan akan kami tindaklanjuti," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Madiun, Hari Pitojo mengatakan seluruh pemenang lelang proyek di Layanan Pengadaan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Madiun tahun 2018, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Begitu juga dengan pemenang lelang, sudah sesuai aturan yang berlaku.

La Nyalla Didoakan Gus Dillah Pengasuh Ponpes Pendopo Watu Bodo Ujungpangkah Gresik

Hal itu disampaikan, ketika diminta menanggapi hasil penelitian dari Tim peneliti Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) yang menemukan kejanggalan lelang 14 proyek total bernilai puluhan miliar rupiah di LPSE Pemkab Madiun tahun 2018.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved