Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim PN Madiun Tolak Permohonan Status Ganti Kelamin, Pemohon Gagal Buktikan Kelainan Medis

Pertama kali terjadi, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menolak permohonan penggantian status jenis kelamin, yang diajukan oleh seorang pemohon

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PELAYANAN - Suasana pelayanan pendaftaran sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (1/10/2025).Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Pergantian Kelamin 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pertama kali terjadi, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menolak permohonan penggantian status jenis kelamin, yang diajukan oleh seorang pemohon inisial A, warga Kabupaten Madiun.

Putusan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (1/10/2025).

“Betul Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan, mengenai pencatatan peristiwa penting, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, permohonan perkara didaftarkan pada 12 Agustus 2025, dan diterima serta diregister Kepaniteraan 13 Agustus 2025.

Baca juga: Pekerja Bangunan di Madiun Tewas Tersetrum Listrik Saat Pasang Besi Cor, 2 Rekannya Berhasil Selamat

“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin,dari laki-laki menjadi perempuan,” jelasnya.

Setelah melalui rangkaian persidangan, permohonan perkara itu ditolak oleh Hakim Satriyo Murtitomo, pada Selasa (23/9/2025), dengan sejumlah pertimbangan.

“Permohonan ditolak dengan pertimbangan, bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender. Tapi undang-undang mengakomodir melindungi masing masing individu,” terangnya.

Menurutnya, ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika, atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis. 

“Ada surat keterangan dari pihak medis entah rumah sakit, dokter spesialis, ada asesmen secara psikologi. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum, tidak mengajukan alat-alat bukti,” bebernya.

Agung menyebutkan, pemohon tidak mengajukan bukti pemeriksaan hasil psikologi kejiwaan, maupun bukti hasil pemeriksaan secara genetika atau pemeriksaan kromosom. 

Baca juga: Viral Aksi Eksibisionisme Hebohkan Warga Madiun, Polisi Gercep Ciduk Pelaku, Dibawa ke RS

“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand, katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalil-dalil yang diuraikan tidak didukung dengan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan. 

“Hakim memandang permohonan ini tidak dapat dikabulkan atau ditolak. Ini menjadi penting, karena bukan hanya bersandar pada hukum normatif,tapi juga norma-norma adat, norma agama terutama,” pungkas Agung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved