Hakim PN Madiun Tolak Permohonan Status Ganti Kelamin, Pemohon Gagal Buktikan Kelainan Medis
Pertama kali terjadi, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menolak permohonan penggantian status jenis kelamin, yang diajukan oleh seorang pemohon
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Insiden: PN Kabupaten Madiun menolak permohonan penggantian status jenis kelamin (dari laki-laki ke perempuan).
- Pemohon: Inisial A, warga Kabupaten Madiun.
- Tanggal Putusan: Selasa (23/9/2025).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pertama kali terjadi, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menolak permohonan penggantian status jenis kelamin, yang diajukan oleh seorang pemohon inisial A, warga Kabupaten Madiun.
Putusan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (1/10/2025).
“Betul Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan, mengenai pencatatan peristiwa penting, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, permohonan perkara didaftarkan pada 12 Agustus 2025, dan diterima serta diregister Kepaniteraan 13 Agustus 2025.
Baca juga: Pekerja Bangunan di Madiun Tewas Tersetrum Listrik Saat Pasang Besi Cor, 2 Rekannya Berhasil Selamat
“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin,dari laki-laki menjadi perempuan,” jelasnya.
Setelah melalui rangkaian persidangan, permohonan perkara itu ditolak oleh Hakim Satriyo Murtitomo, pada Selasa (23/9/2025), dengan sejumlah pertimbangan.
“Permohonan ditolak dengan pertimbangan, bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender. Tapi undang-undang mengakomodir melindungi masing masing individu,” terangnya.
Menurutnya, ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika, atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis.
“Ada surat keterangan dari pihak medis entah rumah sakit, dokter spesialis, ada asesmen secara psikologi. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum, tidak mengajukan alat-alat bukti,” bebernya.
Agung menyebutkan, pemohon tidak mengajukan bukti pemeriksaan hasil psikologi kejiwaan, maupun bukti hasil pemeriksaan secara genetika atau pemeriksaan kromosom.
Baca juga: Viral Aksi Eksibisionisme Hebohkan Warga Madiun, Polisi Gercep Ciduk Pelaku, Dibawa ke RS
“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand, katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalil-dalil yang diuraikan tidak didukung dengan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan.
“Hakim memandang permohonan ini tidak dapat dikabulkan atau ditolak. Ini menjadi penting, karena bukan hanya bersandar pada hukum normatif,tapi juga norma-norma adat, norma agama terutama,” pungkas Agung.
penggantian status jenis kelamin
permohonan
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
ganti kelamin
Madiun
TribunJatim.com
Puluhan Siswa SMKN 1 Sine Ngawi yang Diduga Keracunan MBG masih Dirawat di Puskesmas |
![]() |
---|
Mayoritas Cerah tapi Hujan di Sejumlah Daerah, Simak Ramalan Cuaca Jatim Kamis 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Roberto Rigyaldo Resmi Berseragam Gresik United, Targetkan Laskar Joko Samudro Promosi ke Liga 2 |
![]() |
---|
Total 7 Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Berhasil Dievakuasi, 5 Orang Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.