Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Simak Penjelasan BKN Selengkapnya

Bagi peserta yang lolos passing grade tahap SKD CPNS 2018, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB CPNS 2018.

Editor: Alga W
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info terbaru tes SKB CPNS 2018 

Bagi peserta yang lolos passing grade tahap SKD CPNS 2018, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB CPNS 2018.

TRIBUNJATIM.COM - Tidak ada passing grade untuk tes SKB CPNS 2018.

Tahap SKB CPNS 2018 ini dimulai setelah tahap SKD CPNS 2018 selesai.

Tahap tes SKB CPNS 2018 akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD CPNS 2018.

Pelaksanaan SKB CPNS 2018 akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.

Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Tenang, Masih Ada Sistem Ranking, Ini Penjelasannya

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD CPNS 2018, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB CPNS 2018.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB CPNS 2018.

Pengumuman resmi SKD CPNS 2018 diundur, seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap SKD.

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.

Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan melansir Kompas.com.

Kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved