Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PN Surabaya Catat Telah Kabulkan Permohonan Pergantian Identitas Kelamin Wanita Asal Nganjuk

Sigit Sutriono mengatakan, satu di antaranya telah diputuskan (dikabulkan) dan lainnya masih dalam proses.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Istimewa
Ilustrasi Transgender 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tahun 2018, ada dua permohonan penggantian identitas kelamin (transgender) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal tersebut pun dibenarkan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono.

Sigit Sutriono mengatakan, satu di antaranya telah diputuskan (dikabulkan) dan lainnya masih dalam proses.

"Benar, yang satu telah diputuskan (dikabulkan), yang satu persidangannya masih berlangsung," terang Sigit Sutriono, Jumat (23/11/2018).

Grand Dafam Surabaya Bidik Segmen Corporate, Fasilitas yang Ditawarkan Bak Hotel Bintang 5

Sigit Sutriono mengimbuhkan, untuk permohonan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adalah dari Avika Wariman asal Kabupaten Nganjuk, Jatim.

"Kalau yang pertama (Avika Warisman) telah dikabulkan permohonanya, Hakimnya Pujo Saksono," sambungnya.

Kata Sigit Sutriono, dalam persidangan, harus dihadirkan para ahli dan saksi dari pihak pemohon.

Saksi ahli yang dimaksud mulai dari dokter, pskiater, sampai ahli agama.

Dalam Keadaan Mabuk, Pria di Tuban Obrak-abrik Isi Warung Tetangganya Menggunakan Senjata Tajam

"Intinya, permohonannya dari pria menjadi seorang wanita telah dikabulkan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Sigit Sutriono, untuk pemohon yang kedua adalah atas nama Yoyok Prasetyo.

Namun, perkara itu masih dalam proses persidangan.

"Perkara ini (Yoyok) masih dalam proses, Insya Allah Selasa (27/11/2018) depan, rencananya akan diputus Hakim Dede Suryaman," tandas Sigit.

Calon Ketua PP IPNU Akan Jawab Tantangan Revolusi Industri 4.0 dengan Konsep Industri Kreatif

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved