PN Surabaya Ungkap Pernah Kabulkan Pemohon Ganti Jenis Kelamin Sejak Tahun 2016 Lalu
Sigit Sutriono menyebut jika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mendapat permohonan penggantian jenis kelamin pada tahun 2016.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, permohonan transgender bukan kali pertama ditangani pihaknya.
Hal tersebut mencuat usai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan pengajuan permohonan dari seorang pria berusia 23 tahun asal Tuban.
Sigit Sutriono menyebut jika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mendapat permohonan penggantian jenis kelamin pada tahun 2016.
Bahkan, ungkap Sigit Sutriono, permohonan penggantian jenis kelamin sudah diputuskan (dikabulkan) hakim.
• Gelar Bincang Bareng, Bank Indonesia Promosikan Indonesia Syaria Economic Festival
"Sebelumnya kami juga pernah menangani seperti ini (permohonan ganti identitas kelamin)," terang Sigit Sutriono, Jumat (23/11/2018).
Sigit Sutriono menjelaskan, saat itu permohonan diajukan seorang mahasiswi bernama Angelina Karuniata Kanan.
Setelah diputus Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2016 lalu, keinginan Angelina menjadi laki-laki terwujud.
• Bisnis Layanan Pijat Refleksi di dalam Mal Banyak Diminati, Omzetnya Bisa Capai Rp 20 Juta
Angelina kemudian mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
Selain itu, di awal tahun 2018 ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga pernah menerima permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan.
Permohonan itu telah dikabulkan usai melalui sejumlah pertimbangan dari berbagai sudut pandang.
• PN Surabaya Undang Saksi dan Ahli untuk Putuskan Status Gender Pria Asal Tuban